Jakarta – Pemerintah resmi mengatur ulang ketentuan mengenai wajib pajak kriteria tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026. Salah satu dampak penting dari aturan ini adalah seluruh keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu berdasarkan aturan lama dinyatakan tidak berlaku. Artinya, wajib pajak yang sebelumnya sudah berstatus sebagai wajib pajak kriteria tertentu harus mengajukan kembali permohonan...


