NOVALABLatest News

Bring to the table win-win survival strategies to ensure proactive domination. At the end of the day, going forward.
bt_bb_section_bottom_section_coverage_image

Bogor – Bagi perusahaan yang berencana mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi jalur fast track, ada satu ketentuan dalam PMK 28/2026 yang mulai banyak menjadi perhatian. Melalui Pasal 19 ayat (5) PMK 28/2026, diatur bahwa apabila berdasarkan hasil penelitian DJP tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), maka permohonan restitusi tersebut...

Jakarta – Pemerintah resmi mengatur ulang ketentuan mengenai wajib pajak kriteria tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026. Salah satu dampak penting dari aturan ini adalah seluruh keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu berdasarkan aturan lama dinyatakan tidak berlaku. Artinya, wajib pajak yang sebelumnya sudah berstatus sebagai wajib pajak kriteria tertentu harus mengajukan kembali permohonan...

Bogor – Banyak wajib pajak mengira ketika permohonan restitusi dipercepat tidak dikabulkan, maka peluang mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak otomatis tertutup. Padahal, ketentuan terbaru justru menegaskan bahwa ditolaknya restitusi dipercepat bukan berarti hak restitusi hilang. Sumber : zivlintax.com Melalui PMK 28 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian bahwa permohonan restitusi yang tidak lolos jalur percepatan tetap...

Bogor – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan menindaklanjuti Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berstatus lebih bayar yang disampaikan oleh wajib pajak badan. Langkah ini menjadi perhatian besar di tengah lonjakan nilai lebih bayar pajak tahun ini yang meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Sumber : zivlintax.com Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa dari 874.476 SPT...

Bogor – Isu mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) kembali menjadi perhatian besar setelah pemerintah resmi menerbitkan PMK 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Regulasi baru ini bukan hanya memperbarui prosedur restitusi dipercepat, tetapi juga menandai perubahan besar dalam pendekatan pemerintah terhadap pencairan kelebihan bayar pajak: lebih hati-hati, lebih terukur,...

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Sumber : zivlintax.com Regulasi ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, yakni PMK 39/2018 beserta perubahannya hingga PMK 119/2024. Pembaruan aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyempurnakan...