Restitusi Dipercepat Ditolak, Langsung Diperiksa? Ini yang Mulai Jadi Perhatian Wajib Pajak!
Bogor – Bagi perusahaan yang berencana mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi jalur fast track, ada satu ketentuan dalam PMK 28/2026 yang mulai banyak menjadi perhatian. Melalui Pasal 19 ayat (5) PMK 28/2026, diatur bahwa apabila berdasarkan hasil penelitian DJP tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), maka permohonan restitusi tersebut...


