Restitusi Dipercepat Ditolak, Langsung Diperiksa? Ini yang Mulai Jadi Perhatian Wajib Pajak!

May 30, 2026

Bogor – Bagi perusahaan yang berencana mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi jalur fast track, ada satu ketentuan dalam PMK 28/2026 yang mulai banyak menjadi perhatian. Melalui Pasal 19 ayat (5) PMK 28/2026, diatur bahwa apabila berdasarkan hasil penelitian DJP tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), maka permohonan restitusi tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme restitusi biasa berdasarkan ketentuan Pasal 17B UU KUP, yaitu melalui proses pemeriksaan.

Sumber : zivlintax.com

Di sinilah banyak wajib pajak mulai merasa was-was. Sebab selama ini banyak yang memahami bahwa pemeriksaan biasanya dilakukan setelah wajib pajak menerima restitusi pendahuluan terlebih dahulu, lalu DJP menggunakan kewenangannya untuk melakukan pengujian lebih lanjut apabila diperlukan. Namun dalam skema yang diatur PMK 28/2026, ketika permohonan pengembalian pendahuluan tidak disetujui pada tahap penelitian, prosesnya justru dapat langsung berlanjut ke jalur restitusi melalui pemeriksaan.

Karena itu, sebelum mengajukan restitusi dipercepat, perusahaan perlu benar-benar memastikan bahwa:

• data lebih bayar valid,
• bukti potong lengkap,
• pembukuan konsisten,
• dan seluruh dokumen pendukung sudah siap apabila dilakukan pengujian lebih lanjut.

Yang juga penting dipahami, penolakan restitusi pendahuluan belum tentu otomatis berarti ada pelanggaran pajak. Dalam praktiknya, bisa saja terdapat data yang menurut DJP masih perlu diuji lebih dalam sehingga tidak memenuhi kriteria untuk langsung diberikan pengembalian pendahuluan. Karena itu, apabila permohonan restitusi dipercepat tidak diterima, wajib pajak sebaiknya meminta kejelasan mengenai alasan penolakan tersebut dan memastikan bahwa dasar penolakannya memang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Inilah yang membuat banyak perusahaan mulai mempertimbangkan kembali strategi antara: mengajukan restitusi dipercepat, melakukan kompensasi ke masa pajak berikutnya, atau menunggu mekanisme restitusi biasa. Sebab setiap pilihan memiliki konsekuensi administrasi dan risiko pengawasan yang berbeda. Pada akhirnya, restitusi memang merupakan hak wajib pajak. Namun semakin besar nilai lebih bayar yang diajukan, semakin penting juga memastikan kualitas administrasi perpajakan perusahaan benar-benar siap apabila sewaktu-waktu diminta dipertanggungjawabkan dalam proses pemeriksaan.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia