Bogor – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur kembali ketentuan PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Aturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 22 April 2026 serta berlaku sejak tanggal diundangkan. Meskipun tarif pajaknya tidak berubah, terdapat sejumlah perubahan penting yang akan berdampak pada banyak pelaku usaha. Karena itu, pemilik usaha...


