Bogor β Banyak keluarga baru mulai memikirkan administrasi pajak ketika orang tua meninggal dan harta warisan harus dialihkan kepada ahli waris. Masalahnya, sebagian harta tersebut ternyata belum pernah tercatat atau dilaporkan dengan baik dalam SPT orang tua. Kondisi ini cukup sering menimbulkan pertanyaan: βKalau dari dulu tidak pernah lapor SPT, bagaimana sekarang?β

Sumber : zivlintax.com
Baca Juga: Beli Rumah KPR, Kapan Waktu yang Tepat Melaporkannya di SPT?
Jangan Langsung Menganggap Warisan = Masalah Pajak
Tidak melaporkan SPT pada masa lalu tidak otomatis berarti seluruh harta warisan menjadi penghasilan ahli waris. Warisan memiliki perlakuan perpajakan tersendiri. Yang perlu ditelusuri justru asal-usul harta, status perpajakannya, dan bagaimana harta tersebut tercatat sebelum diwariskan.
Misalnya orang tua memiliki:
π Rumah
πΎ Tanah
π Kendaraan
π° Tabungan
π Investasi
Tetapi sebagian belum pernah tercantum dalam SPT. Yang penting sekarang adalah mengumpulkan bukti dan membangun kembali riwayat kepemilikan harta tersebut.
Apa yang Sebaiknya Disiapkan?
Mulai kumpulkan:
β’ Dokumen kepemilikan tanah/bangunan
β’ Sertifikat atau dokumen kendaraan
β’ Rekening dan investasi
β’ Akta kematian
β’ Surat keterangan/akta waris
β’ Bukti transaksi pembelian jika masih tersedia
β’ Dokumen perpajakan orang tua
β’ Bukti sumber dana atau riwayat perolehan harta
Semakin lengkap dokumennya, semakin mudah menjelaskan dari mana harta tersebut berasal dan bagaimana diperoleh.
Bagaimana Jika Orang Tua Memang Tidak Pernah Lapor SPT?
Jangan langsung panik dan jangan asal memasukkan seluruh harta sebagai penghasilan ahli waris. Perlu dilihat tahun perolehan, sumber harta, status kewajiban pajak orang tua, serta kondisi administrasi perpajakannya.
Jika terdapat kewajiban pajak yang memang belum diselesaikan, penanganannya perlu dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Dokumen yang Wajib Disiapkan Saat Pemeriksaan Pajak!
Yang Sering Menjadi Masalah
Bukan warisannya semata, tetapi tidak adanya dokumen yang menjelaskan asal-usul harta.
Misalnya:
β’ Orang tua punya rumah Rp3 miliar
β’ Rumah diwariskan kepada anak
β’ Tetapi tidak ada riwayat dokumen yang jelas
Ketika kemudian harta tersebut dilaporkan oleh ahli waris, muncul pertanyaan:
βHarta ini berasal dari mana?β
Padahal sebenarnya bisa saja harta tersebut sudah dimiliki keluarga sejak puluhan tahun lalu.
Kesimpulan
Warisan bukan sesuatu yang harus ditakuti. Yang perlu dilakukan adalah memastikan status hukum, kepemilikan, dan administrasi perpajakannya jelas.
Jangan tunggu orang tua meninggal baru mencari dokumen harta keluarga. Kalau ada harta keluarga yang belum pernah dilaporkan, lebih baik ditelusuri dan dibereskan administrasinya sejak sekarang daripada baru mencari bukti ketika harta sudah menjadi warisan.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
π Whatsapp: 0811-1330-812
π± Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

