Bogor – Karyawan perusahaan tanpa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) masih dapat terlibat dalam proses SP2DK, tetapi perlu dibedakan antara mendampingi pengurus dan mewakili perusahaan secara mandiri.

Sumber : zivlintax.com
Baca Juga : Hadiah Tidak Selalu Kena Pajak yang Sama!
Hal ini penting setelah terbitnya PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur kembali ketentuan mengenai Kuasa Wajib Pajak.
Ada 2 Skenario
1. Karyawan Mendampingi Direktur
Jika direktur atau pengurus resmi hadir langsung dalam pembahasan SP2DK dan karyawan hanya ikut mendampingi, karyawan tersebut tidak otomatis harus memiliki SKT hanya karena ikut hadir. Dalam posisi ini, karyawan pada dasarnya mendampingi pengurus, bukan menggantikan kedudukan pengurus sebagai pihak yang mewakili Wajib Pajak.
2. Karyawan Datang Sendiri Mewakili Perusahaan
Berbeda jika direktur tidak hadir dan perusahaan mengutus karyawan untuk hadir dan bertindak mewakili perusahaan secara mandiri. Dalam kondisi ini, karyawan masuk dalam kategori pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, sehingga harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, termasuk SKT sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, Tanpa SKT Boleh Bicara atau Tidak?
Bisa memberikan keterangan dalam kondisi tertentu, tetapi bukan berarti bebas bertindak sebagai kuasa. Karyawan tanpa SKT dapat memiliki peran administratif, misalnya membantu menyiapkan atau menyampaikan dokumen. Namun, ketika kewenangannya sudah masuk pada mewakili perusahaan dalam pembahasan, status dan persyaratan sebagai kuasa perlu diperhatikan.
Contoh Sederhana
Direktur hadir + karyawan mendampingi
✅ Karyawan dapat ikut dalam pembahasan tanpa harus menjadi kuasa.
Direktur tidak hadir + karyawan datang menggantikan
⚠️ Karyawan perlu memenuhi ketentuan sebagai pihak lain/kuasa, termasuk persyaratan SKT.
Baca Juga : Karyawan Tanpa SKT Tak Bisa Wakili Perusahaan dalam SP2DK atau Pemeriksaan Pajak?
Bagaimana dengan Masa Transisi 2026?
PMK 44/2026 juga memiliki ketentuan peralihan. Dalam kondisi tertentu, sampai 31 Desember 2026, persyaratan dapat dipenuhi dengan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal bidang perpajakan sesuai ketentuan. Mulai 1 Januari 2027, perusahaan perlu lebih siap memastikan karyawan yang akan bertindak sebagai kuasa telah memenuhi persyaratan SKT.
Kesimpulan
Karyawan tanpa SKT bukan berarti dilarang hadir dalam SP2DK. Yang perlu dibedakan adalah:
Mendampingi direktur ≠ mewakili direktur.
Kalau direktur hadir, karyawan dapat mendampingi. Tetapi jika karyawan datang sendiri untuk mewakili perusahaan, pastikan persyaratan sebagai kuasa sudah terpenuhi. Jangan sampai datang ke pembahasan SP2DK tanpa memahami kapasitas dan kewenangan Anda.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

