Bogor – Apakah karyawan perusahaan sekarang wajib ikut ujian untuk mendapatkan SKT? Jawabannya: untuk menjadi “pihak lain” yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, ada persyaratan kompetensi yang harus dipenuhi. PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa pihak lain dibuktikan kompetensinya dengan SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

Sumber : zivlintax.com
Baca Juga : Jangan Mudah Percaya, Cek Dulu Faktanya!
Jadi, harus ujian dulu?
Pada prinsipnya, iya, ada proses kompetensi. SKT untuk pihak lain berkaitan dengan kompetensi teknis perpajakan, yang diperoleh melalui mekanisme yang ditetapkan. DJP menjelaskan bahwa PMK 44/2026 mengatur persyaratan kompetensi bagi pihak lain yang ingin menjadi kuasa Wajib Pajak.
Namun, jangan disamakan dengan izin konsultan pajak. Karyawan perusahaan yang ditunjuk sebagai kuasa merupakan kategori “pihak lain”, bukan otomatis menjadi konsultan pajak.
Lalu bagaimana dengan Direktur?
Ini yang penting. Pengurus/Direktur sebagai wakil Wajib Pajak badan berbeda dengan karyawan yang bertindak sebagai kuasa.
Jadi, tidak semua orang yang datang mewakili perusahaan harus memiliki SKT. PMK 44/2026 memang membedakan pihak yang dapat menjadi kuasa, termasuk konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga, sementara pengurus memiliki kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak badan.
Bagaimana dengan masa transisi?
Untuk penerapan aturan baru ini, ketentuan peralihan perlu diperhatikan, sehingga karyawan yang belum memiliki SKT tidak serta-merta berarti seluruh aktivitasnya di Coretax atau administrasi perpajakan berhenti.
Yang perlu dibedakan adalah:
Membuat/mengurus administrasi perpajakan sebagai pengguna yang telah diberi akses
≠
Bertindak sebagai kuasa perusahaan dalam pembahasan dengan DJP.
Misalnya dalam SP2DK atau pemeriksaan, posisi karyawan sebagai orang yang mewakili dan melakukan pembahasan dengan petugas pajak perlu dilihat berdasarkan ketentuan kuasa tersebut.
Baca Juga : Dokumen yang Wajib Disiapkan Saat Pemeriksaan Pajak!
Kesimpulan
SKT bukan sekadar formalitas. Kalau karyawan ingin bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, perusahaan perlu memastikan orang tersebut memenuhi persyaratan kompetensi dan memiliki SKT yang sesuai.
Karyawan ≠ otomatis bisa menjadi kuasa.
Direktur/pengurus ≠ sama dengan karyawan sebagai kuasa.
Jadi, sebelum menghadapi SP2DK atau pemeriksaan pajak, pastikan dulu siapa yang akan datang, dalam kapasitas apa, dan apakah persyaratan kuasanya sudah terpenuhi.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

