Jangan Mudah Percaya, Cek Dulu Faktanya!

August 24, 2026

Bogor – Beredar informasi yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menyebut adanya instruksi Presiden untuk menaikkan potongan PPh Pasal 21 hingga 35%. Informasi tersebut HOAKS dan tidak boleh dijadikan dasar untuk mengambil kesimpulan mengenai kewajiban pajak.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Baca Juga: Beli Rumah KPR, Kapan Waktu yang Tepat Melaporkannya di SPT?

PPh 21 Bukan Berarti Semua Gaji Dipotong 35%

Tarif 35% bukan tarif yang otomatis dikenakan kepada seluruh karyawan.

PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak, status wajib pajak, serta ketentuan tarif yang berlaku. Jadi, menerima gaji tertentu tidak otomatis berarti seluruh penghasilan akan dipotong 35%.

Yang juga perlu dipahami, tarif progresif berarti lapisan penghasilan dikenakan tarif berbeda. Bukan seluruh penghasilan langsung dikalikan tarif tertinggi.

Jangan Asal Sebarkan Informasi Pajak

Informasi pajak yang keliru bisa menimbulkan kepanikan, terutama bagi karyawan dan perusahaan yang melakukan pemotongan PPh 21. Sebelum percaya atau membagikan informasi:

Cek sumbernya → Cek aturan resminya → Cek informasi DJP.

Jangan hanya mengandalkan screenshot, broadcast WhatsApp, atau unggahan media sosial yang tidak mencantumkan sumber resmi.

Kesimpulan

Ada kabar pajak bukan berarti otomatis benar. Kalau muncul informasi mengenai kenaikan tarif, perubahan PPh 21, atau instruksi pemerintah, pastikan terlebih dahulu berasal dari sumber resmi.

Jangan panik. Jangan ikut menyebarkan.
Cek faktanya sebelum percaya!

Baca Juga : Apa Itu Transfer Pricing? Apa Dampaknya di Sisi Pajak?

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia