Bogor – Pernah mendengar istilah Transfer Pricing tetapi masih bingung kenapa transaksi antarperusahaan yang masih satu grup bisa menjadi perhatian DJP? Secara sederhana, Transfer Pricing adalah penetapan harga atau kondisi transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Transaksinya bisa berupa penjualan barang, jasa, pinjaman, penggunaan aset tidak berwujud, hingga transaksi lainnya.

Sumber : zivlintax.com
Baca Juga : Dapat SP2DK? Tidak Selalu Berujung Pemeriksaan!
Contoh Sederhana
Misalnya ada:
PT A → PT B
Keduanya masih berada dalam satu grup usaha. PT A menjual barang kepada PT B dengan harga Rp50 juta, padahal transaksi sejenis dengan pihak independen dilakukan pada harga Rp100 juta. Pertanyaannya: Mengapa harganya berbeda jauh? Jika harga tersebut membuat laba salah satu perusahaan menjadi terlalu kecil atau terlalu besar tanpa alasan bisnis yang wajar, transaksi tersebut dapat menjadi perhatian dari sisi perpajakan.
Kenapa DJP Memperhatikan Transfer Pricing?
Karena harga transaksi antar pihak berelasi dapat memengaruhi besarnya laba dan pajak yang dilaporkan masing-masing perusahaan. Contohnya, jika laba sengaja dialihkan dari perusahaan dengan tarif pajak lebih tinggi ke entitas lain melalui harga transaksi yang tidak wajar, maka dapat muncul risiko penghindaran pajak.
Karena itu, transaksi pihak berelasi perlu diuji berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).
Dampaknya di Sisi Pajak
Jika DJP menilai harga atau kondisi transaksi tidak wajar, terdapat beberapa risiko.
1. Koreksi Penghasilan
DJP dapat melakukan koreksi terhadap penghasilan atau biaya yang berkaitan dengan transaksi pihak berelasi sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Koreksi PPh Badan
Koreksi transfer pricing dapat menyebabkan laba kena pajak berubah, sehingga PPh Badan yang harus dibayar juga dapat meningkat.
3. Koreksi PPN
Dalam transaksi tertentu, penyesuaian harga juga dapat memiliki konsekuensi terhadap PPN, tergantung karakter transaksi dan ketentuan yang diterapkan.
4. Risiko Sengketa Pajak
Jika perusahaan tidak menerima hasil koreksi, persoalan dapat berkembang menjadi sengketa perpajakan melalui mekanisme yang tersedia.
Baca Juga : Kantor Pajak Tidak Peduli SPT Anda Benar atau Salah?
Bagaimana Menentukan Harga yang Wajar?
Tidak cukup hanya mengatakan: “Harganya sudah disepakati grup.” Yang perlu diperhatikan adalah apakah harga dan kondisi transaksi tersebut dapat dipertanggungjawabkan dibandingkan transaksi antara pihak independen.
Karena itu, perusahaan perlu memperhatikan antara lain: karakteristik barang atau jasa, fungsi yang dilakukan masing-masing pihak, aset yang digunakan, risiko yang ditanggung, kondisi ekonomi, strategi bisnis, dan pembanding yang relevan.
Bagaimana dengan TP Doc?
Untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, dokumentasi transfer pricing menjadi hal yang sangat penting. TP Doc (Transfer Pricing Documentation) pada dasarnya membantu menjelaskan mengapa transaksi dengan pihak afiliasi dilakukan dengan harga dan kondisi tertentu. Dokumentasi dapat mencakup antara lain:
Master File → gambaran grup usaha dan kebijakan transaksi afiliasi.
Local File → penjelasan transaksi pihak berelasi yang dilakukan perusahaan serta analisis kewajarannya.
Dalam kondisi tertentu juga terdapat kewajiban terkait Country-by-Country Report (CbCR).
Jangan Menunggu Sampai Diperiksa
Transfer pricing bukan hanya masalah perusahaan multinasional. Perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dan transaksi afiliasi juga perlu memahami risikonya. Sebelum pemeriksaan, perusahaan sebaiknya sudah dapat menjawab: “Mengapa harga transaksi ini wajar?”
Bukan baru mencari pembenarannya ketika surat pemeriksaan sudah datang.
Kesimpulan
Transfer Pricing bukan berarti perusahaan dilarang menentukan harga sendiri. Yang menjadi perhatian adalah apakah harga dan kondisi transaksi dengan pihak berelasi dapat dipertanggungjawabkan secara bisnis dan perpajakan.
Semakin besar nilai transaksi afiliasi, semakin penting perusahaan memiliki analisis, pembanding, dan dokumentasi yang kuat. Transfer Pricing yang baik bukan sekadar mencari harga yang paling murah atau paling menguntungkan pajak, tetapi memastikan transaksi memiliki dasar bisnis yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga : Faktur Pajak Disalahgunakan? Bukan Sekadar Salah Administrasi, Bisa Berujung Pidana!
Mau Belajar Transfer Pricing Lebih Dalam?
Mulai dari memahami hubungan istimewa → arm’s length principle → metode transfer pricing → mencari pembanding → sampai penyusunan TP Doc.
Transfer Pricing memang tidak sesederhana satu contoh transaksi. Tetapi memahami konsep dasarnya sejak awal akan membantu perusahaan mengidentifikasi risiko sebelum menjadi koreksi pajak.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

