Bogor – Banyak yang mengira setiap hadiah otomatis dikenakan pajak dengan tarif dan mekanisme yang sama. Padahal, dalam ketentuan PPh, perlakuan pajak atas hadiah bergantung pada jenis dan cara hadiah tersebut diperoleh.

Sumber : zivlintax.com
Baca Juga : Dokumen yang Wajib Disiapkan Saat Pemeriksaan Pajak!
1. Hadiah karena Penghargaan atau Prestasi
Contohnya:
• Hadiah lomba
• Bonus prestasi
• Penghargaan atas pencapaian tertentu
Untuk hadiah seperti ini, perlakuan pajaknya tidak final.
Jika penerimanya:
Orang Pribadi → PPh Pasal 21
Badan → PPh Pasal 23
Karena sifatnya tidak final, pajak yang dipotong pada prinsipnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan penerima sesuai ketentuan.
2. Hadiah Undian
Nah, ini berbeda. Hadiah yang diperoleh melalui undian dikenakan PPh Final.
Contohnya:
• Menang undian mobil
• Menang undian uang tunai
• Menang hadiah dari program undian
Pajak atas hadiah undian dipotong oleh penyelenggara sesuai ketentuan yang berlaku. Karena sifatnya final, pajak tersebut tidak diperlakukan sama seperti kredit PPh atas hadiah penghargaan yang bersifat tidak final.
Jangan Sampai Salah Membedakan
Misalnya seseorang memenangkan:
🏆 Kompetisi → hadiah karena prestasi
Berbeda dengan:
🎟️ Undian → hadiah karena hasil pengundian
Meskipun sama-sama disebut “hadiah”, perlakuan PPh-nya bisa berbeda.
Baca Juga : Kesalahan Pajak yang Paling Mahal Sering Kali Tidak Disadari!
Kesimpulan
Hadiah ≠ otomatis satu jenis pajak. Sebelum menentukan pajaknya, lihat dulu:
“Hadiah diperoleh karena apa? Siapa penerimanya? Apakah bersifat final atau tidak final?”
Jangan hanya melihat nominal hadiahnya. Cara memperoleh hadiah juga menentukan perlakuan perpajakannya.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

