Bogor – Tidak semua pengeluaran perusahaan yang dicatat sebagai biaya operasional secara komersial otomatis menjadi pengurang penghasilan bruto secara fiskal. Prinsipnya, biaya yang dapat dikurangkan harus berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sedangkan beberapa jenis pengeluaran memang dikecualikan oleh ketentuan PPh.

Sumber : zivlintax.com
Baca Juga : Karyawan Tanpa SKT Tak Bisa Wakili Perusahaan dalam SP2DK atau Pemeriksaan Pajak?
Berikut 5 yang sering bikin salah hitung:
1. Biaya untuk Kepentingan Pribadi Pemilik
Contohnya biaya liburan keluarga pemilik, belanja pribadi, atau pengeluaran rumah tangga yang dibayar menggunakan rekening perusahaan. Dicatat sebagai biaya PT ≠ otomatis menjadi biaya fiskal.
2. Pembagian Dividen
Dividen merupakan pembagian laba kepada pemegang saham, bukan biaya untuk menghasilkan penghasilan perusahaan. Jadi, jangan memasukkan pembagian dividen sebagai biaya operasional untuk mengurangi laba kena pajak.
3. PPh yang Ditanggung Perusahaan atas Penghasilan Tertentu
PPh pada prinsipnya bukan biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak sebagaimana pajak-pajak tertentu lainnya yang diperbolehkan. Karena itu, jangan asal memasukkan seluruh pembayaran pajak sebagai deductible expense.
4. Biaya yang Tidak Memiliki Hubungan dengan Kegiatan Usaha
Misalnya perusahaan membayar pengeluaran yang sebenarnya tidak berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Walaupun ada nota atau bukti transfer, belum tentu biaya tersebut dapat menjadi pengurang fiskal.
5. Pengeluaran yang Sifatnya Pemakaian Penghasilan
Ada pengeluaran yang secara akuntansi bisa muncul sebagai beban, tetapi secara fiskal diperlakukan berbeda karena sifatnya merupakan pemakaian atau pembagian penghasilan.
Karena itu, sebelum memasukkan biaya ke laporan fiskal, jangan hanya bertanya:
“Ada bukti transaksinya?”
Tetapi tanyakan juga:
“Apakah biaya ini memang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto?”
Baca Juga : Punya Aset Miliaran, Tapi Penghasilan di SPT Kecil?
Kesimpulan
Biaya operasional ≠ otomatis biaya pengurang pajak. Yang perlu dicek adalah hubungan dengan kegiatan usaha, substansi transaksi, kewajaran, serta ketentuan fiskalnya. DJP sendiri menjelaskan bahwa biaya yang tidak dapat dikurangkan harus dikeluarkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Jangan sampai laporan laba rugi terlihat kecil, tetapi saat rekonsiliasi fiskal ternyata banyak biaya harus dikoreksi positif.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

