Bogor β Pengawasan pajak sekarang semakin mengandalkan data dan pencocokan informasi. DJP dapat menggunakan data dari berbagai sumber sesuai kewenangannya untuk menganalisis kesesuaian antara penghasilan, harta, utang, dan transaksi Wajib Pajak.

Sumber : zivlintax.com
Jadi, bukan sekadar menunggu Wajib Pajak diperiksa. Ketika data dari berbagai sumber menunjukkan ketidaksesuaian, Wajib Pajak dapat diminta memberikan penjelasan.
Baca Juga : DJP Lacak Seller Beromzet Rp4,8 Miliar dari Data Marketplace!
Data Apa Saja yang Bisa Menjadi Bahan Pengawasan?
Beberapa contoh sumber data yang dapat digunakan dalam administrasi dan pengawasan perpajakan antara lain:
π¦ 1. Data Keuangan
Informasi tertentu dari lembaga keuangan dan perbankan dapat menjadi bagian dari data yang digunakan sesuai ketentuan akses informasi perpajakan.
Yang penting, jangan menganggap setiap mutasi rekening otomatis merupakan penghasilan. Transfer antar rekening, pinjaman, dana titipan, atau uang keluarga memiliki karakter berbeda dan harus dapat dijelaskan.
π 2. Data Aset dan Properti
Transaksi atau kepemilikan aset tertentu, termasuk tanah dan bangunan, dapat menjadi informasi yang diperbandingkan dengan data perpajakan.
Misalnya seseorang membeli rumah Rp2 miliar, tetapi sumber dananya tidak terlihat dalam profil penghasilannya. Bukan berarti otomatis dianggap penghasilan. Namun, sumber dana pembelian perlu dapat dibuktikan.
π 3. Data Kendaraan dan Transaksi Bernilai Besar
Pembelian aset bernilai tinggi dapat menjadi bagian dari analisis kesesuaian profil ekonomi. Karena itu, simpan bukti seperti perjanjian, bukti pembayaran, dokumen pinjaman, atau dokumen warisan apabila aset diperoleh dari sumber tersebut.
π 4. Data Transaksi Digital dan Marketplace
Bagi pengusaha online, data penjualan dari platform digital dapat menjadi salah satu informasi yang perlu direkonsiliasi dengan pembukuan dan SPT.
Pastikan:
Data marketplace = pembukuan = rekening = SPT
Jika terdapat perbedaan, siapkan penjelasan dan dokumen pendukungnya.
π° 5. Data Investasi dan Instrumen Keuangan
Data tertentu mengenai investasi dan aset keuangan juga dapat menjadi bagian dari informasi yang tersedia bagi otoritas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Artinya, jangan hanya fokus pada penghasilan. Perubahan harta dan investasi juga perlu tercermin secara konsisten dalam SPT.
Baca Juga : 3 Alasan Kenapa Nota Toko Gak Bisa Dipakai Laporan PT PKP!
Bagaimana Data Itu Bisa Menjadi SP2DK?
Sederhananya:
Data pihak ketiga
β
Dicocokkan dengan data perpajakan
β
Ditemukan ketidaksesuaian
β
DJP melakukan analisis/pengawasan
β
Wajib Pajak dapat diminta memberikan penjelasan
Namun perlu ditegaskan: Data yang tidak sinkron bukan berarti otomatis pajak kurang bayar. Ada banyak transaksi yang sah tetapi membutuhkan penjelasan, seperti warisan, hibah, pinjaman, penjualan aset, atau transfer antar rekening sendiri.
Baca Juga : Hadiah Tidak Selalu Kena Pajak yang Sama!
Lalu Apa yang Harus Dilakukan?
1. Pastikan SPT konsisten
Harta, utang, dan penghasilan harus dapat dijelaskan hubungannya.
2. Simpan bukti sumber dana
Terutama untuk pembelian aset bernilai besar.
3. Pisahkan rekening bisnis dan pribadi
Bagi pengusaha, ini sangat membantu ketika melakukan rekonsiliasi.
4. Rekonsiliasi data secara berkala
Cocokkan pembukuan dengan rekening, marketplace, invoice, dan SPT.
5. Jangan panik jika menerima SP2DK
SP2DK merupakan bagian dari proses pengawasan. Baca isinya, telusuri datanya, lalu berikan penjelasan berdasarkan bukti.
Kesimpulan
Di era administrasi pajak berbasis data, yang paling penting bukan sekadar βtidak punya masalah pajakβ, tetapi mampu menjelaskan setiap angka dalam SPT dengan bukti yang konsisten.
Harta bertambah? Ada sumber dananya.
Utang bertambah? Ada dokumennya.
Penghasilan berubah? Ada penjelasannya.
Jangan takut data DJP semakin lengkap. Yang perlu ditakutkan justru kalau data Anda tidak sinkron dan tidak bisa dijelaskan.
Baca Juga : Sudah Bayar SP2DK? Cek Satu Dokumen Ini!

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
π Whatsapp: 0811-1330-812
π± Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

