Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Sumber : zivlintax.com
Regulasi ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, yakni PMK 39/2018 beserta perubahannya hingga PMK 119/2024. Pembaruan aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyempurnakan mekanisme restitusi dipercepat agar lebih tepat sasaran serta tetap menjaga aspek pengawasan perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan ini disusun untuk menyeimbangkan kemudahan layanan bagi wajib pajak dengan penguatan kontrol administrasi. Dengan demikian, proses pengembalian kelebihan pajak diharapkan tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih akurat dan akuntabel.
DJP juga menekankan bahwa pembaruan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan sistem administrasi pajak yang semakin modern.
Kelompok Wajib Pajak yang Dapat Fasilitas Restitusi Dipercepat
Dalam aturan terbaru ini, pengembalian pendahuluan tetap diberikan kepada kelompok wajib pajak tertentu, yaitu:
• Wajib pajak kriteria tertentu sesuai Pasal 17C UU KUP, yakni wajib pajak patuh dengan syarat kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan pajak, serta tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan.
• Wajib pajak dengan persyaratan tertentu berdasarkan Pasal 17D UU KUP, dengan batasan nilai usaha dan jumlah lebih bayar tertentu.
• Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah, termasuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyempurnaan Proses dan Kepastian Waktu
PMK 28/2026 juga memperjelas mekanisme pengajuan, proses penelitian, hingga batas waktu penyelesaian permohonan pengembalian pajak. Hal ini ditujukan untuk memberikan kepastian waktu yang lebih jelas bagi wajib pajak dalam memperoleh haknya.
DJP berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak, mendorong kepatuhan sukarela, serta memperkuat sistem perpajakan yang lebih transparan dan kredibel. Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, aturan baru ini diharapkan mampu menghadirkan layanan restitusi yang lebih cepat, terukur, dan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengawasan perpajakan.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

