Bogor – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan menindaklanjuti Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berstatus lebih bayar yang disampaikan oleh wajib pajak badan. Langkah ini menjadi perhatian besar di tengah lonjakan nilai lebih bayar pajak tahun ini yang meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Sumber : zivlintax.com
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa dari 874.476 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang telah disampaikan oleh wajib pajak badan, total nilai SPT berstatus lebih bayar mencapai Rp48,64 triliun. Angka ini melonjak sekitar 59% dibandingkan tahun sebelumnya, sebuah kenaikan yang cukup tajam dan tentu menjadi perhatian otoritas pajak.
Menurut Bimo, kondisi lebih bayar sebenarnya bukan sesuatu yang luar biasa dalam sistem perpajakan Indonesia. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan self assessment system, yaitu sistem yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
“Lebih bayar itu merupakan implementasi dari sistem self assessment wajib pajak yang menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri. Jadi, ini hal biasa. SPT lebih bayar akan kami scrutiny, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan sebelum kami berikan hak restitusinya,” ujar Bimo.
Pernyataan ini menegaskan satu hal penting: lebih bayar bukan berarti otomatis langsung dicairkan. Hak restitusi tetap ada, tetapi DJP akan melakukan scrutiny (penelaahan mendalam) sebelum melanjutkan ke proses pemeriksaan formal. Dari situlah akan ditentukan apakah wajib pajak memang berhak menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Karena pemerintah juga memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026, total angka lebih bayar masih sangat mungkin berubah. Artinya, nilai Rp48,64 triliun saat ini belum menjadi angka final dan bisa meningkat seiring bertambahnya pelaporan.
Dalam praktiknya, ketika wajib pajak mengajukan restitusi, DJP memiliki waktu maksimal 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap untuk melakukan pemeriksaan dan menerbitkan ketetapan pajak. Bila hasil pemeriksaan menunjukkan benar terjadi kelebihan bayar, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagai dasar pengembalian dana kepada wajib pajak.
Namun jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada kelebihan bayar, DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Bahkan bila ditemukan kekurangan pembayaran, DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang berarti wajib pajak justru masih memiliki utang pajak.
Bagi dunia usaha, kondisi ini menjadi pengingat bahwa pengajuan restitusi kini akan diuji lebih detail. Administrasi pajak, bukti potong, rekonsiliasi fiskal, pajak masukan, transaksi afiliasi, hingga konsistensi laporan keuangan akan menjadi area yang diperhatikan DJP secara lebih serius.
Dirjen Pajak Targetkan Pengembangan ARMS Tuntas Tahun Ini
Selain fokus pada restitusi, DJP juga tengah memperkuat penagihan pajak melalui pengembangan Asset Recovery Management System (ARMS) yang ditargetkan rampung pada tahun 2026.
Sistem ini akan menjadi platform strategis DJP dalam melacak, mengamankan, memelihara, hingga melepas aset milik penunggak pajak. Dengan kata lain, penagihan pajak ke depan tidak hanya mengandalkan surat teguran dan tindakan administratif, tetapi juga semakin didukung teknologi pelacakan aset yang lebih modern dan terintegrasi.
“Pada 2026, kami implementasi terkait dengan pelacakan aset. Tahapan berikutnya yang akan selesai pada 2026 itu terkait dengan pengamanan, pemeliharaan, dan pelepasan aset,” kata Bimo. Kehadiran ARMS diperkirakan akan memperkuat kemampuan DJP dalam mengejar tunggakan pajak dan memulihkan kerugian negara akibat pelanggaran perpajakan.
Purbaya Hapus Pajak untuk Restrukturisasi BUMN
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan insentif berupa penghapusan pajak atas penghasilan yang timbul dari restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pemekaran, maupun pengambilalihan usaha. Kebijakan ini diberikan untuk mendukung program efisiensi BUMN yang saat ini tengah melakukan konsolidasi besar-besaran, dari sekitar 1.000 entitas menjadi hanya sekitar 250 perusahaan pada 2026.
Menurut Purbaya, membebankan pajak atas transaksi restrukturisasi internal justru menambah biaya dan membuat proses efisiensi menjadi tidak rasional secara ekonomi. “Kalau kita pajakin pada waktu perusahaan BUMN jual beli di situ, padahal untuk efisiensi, mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal,” ujarnya.
Langkah ini menunjukkan pemerintah mulai menggunakan instrumen pajak bukan hanya sebagai sumber penerimaan, tetapi juga sebagai alat untuk mendukung kebijakan ekonomi strategis.
Purbaya Siap Bahas Tarif Cukai Rokok dengan DPR
Pemerintah juga tengah menyiapkan pembahasan penambahan 1 layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) bersama DPR. Tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong produsen rokok ilegal masuk ke jalur legal, sehingga industri tersebut masuk dalam sistem pengawasan dan memberikan kontribusi cukai kepada negara. Purbaya menegaskan bahwa setelah kebijakan berlaku, pemerintah akan lebih keras terhadap produsen rokok ilegal.
“Tidak ada lagi perusahaan rokok ilegal yang kami diamkan. Begitu ketahuan, tutup,” tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan arah kebijakan fiskal yang semakin tegas: legalisasi melalui insentif, penindakan bagi yang tetap melanggar.
DJP Siapkan Sistem Pemungutan Pajak Digital Baru
DJP juga mengungkapkan peran baru PT Jalin Pembayaran Nusantara dalam pengembangan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Berbeda dengan pemungut pajak digital yang selama ini ditunjuk DJP, PT Jalin nantinya akan mengembangkan SPP-TDLN (Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri) yang memiliki kemampuan melakukan channeling transaksi sekaligus pemungutan pajaknya.
Jika sistem ini berjalan efektif, maka pengawasan pajak atas ekonomi digital lintas negara akan semakin presisi, terutama pada transaksi platform digital, payment processing, dan layanan elektronik lintas yurisdiksi.
WP Kriteria Tertentu Wajib Registrasi Ulang
Perubahan besar juga terjadi bagi wajib pajak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Seiring berlakunya PMK 28/2026, seluruh keputusan penetapan berdasarkan aturan lama dinyatakan tidak berlaku. Artinya, wajib pajak yang ingin kembali memperoleh status tersebut harus melakukan registrasi ulang sesuai ketentuan terbaru.
Ketentuan ini penting karena status WP Kriteria Tertentu memberikan fasilitas tertentu, termasuk dalam mekanisme restitusi dipercepat. Bagi wajib pajak yang sebelumnya menikmati fasilitas tersebut, perubahan ini perlu segera dicermati agar tidak kehilangan hak administratif akibat belum melakukan penyesuaian.
Secara keseluruhan, berbagai kebijakan ini menunjukkan satu arah yang semakin jelas: DJP memperketat restitusi, memperkuat penagihan, memperluas pengawasan digital, dan memperbarui fasilitas perpajakan secara bersamaan. Bagi wajib pajak, era baru kepatuhan pajak kini bukan hanya soal lapor dan bayar, tetapi juga soal kesiapan data, ketepatan administrasi, dan kemampuan beradaptasi dengan sistem yang makin terintegrasi.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

