DJP Blokir 275 Rekening Wajib Pajak di Jawa Barat, Tunggakan Pajak Capai Rp224,6 Miliar!

May 9, 2026

Bogor – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menagih tunggakan pajak. Kali ini, Kanwil DJP Jawa Barat I melakukan pemblokiran serentak terhadap 275 rekening milik 174 wajib pajak sebagai bagian dari upaya penagihan aktif atas tunggakan pajak yang nilainya mencapai Rp224,6 miliar.

Sumber : zivlintax.com

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan dan penagihan pajak kini semakin agresif. Tidak hanya pemeriksaan dan klarifikasi, DJP juga mulai memaksimalkan tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nanang Hidayat menegaskan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan bukan tindakan sepihak tanpa proses.

“Kami berkomitmen memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya yang dikutip pada Kamis (7/5/2026)

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DJP ingin menegaskan prinsip keadilan fiskal. Wajib pajak yang selama ini disiplin memenuhi kewajibannya dianggap perlu mendapatkan perlindungan, sementara yang terus menunggak pajak akan menghadapi tindakan penagihan yang semakin tegas.

Menurut DJP, pemblokiran rekening bukan langkah pertama yang langsung dilakukan. Sebelum sampai pada tahap ini, otoritas pajak terlebih dahulu telah menjalankan prosedur penagihan sesuai ketentuan dalam UU 19 Tahun 1997 s.t.d.d UU 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Artinya, wajib pajak sebelumnya sudah menerima:

• Surat teguran
• Surat paksa
• Hingga berbagai upaya persuasif dan edukasi.

Namun karena tunggakan belum juga dilunasi, DJP akhirnya melakukan pemblokiran rekening sebagai tindakan lanjutan. Nanang menjelaskan bahwa bila setelah pemblokiran utang pajak tetap tidak diselesaikan, maka proses dapat berlanjut ke tahap yang lebih serius, yaitu penyitaan saldo rekening untuk pelunasan utang pajak.

“Kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening,” katanya.

Langkah ini sekaligus memperlihatkan perubahan pola penegakan hukum perpajakan di Indonesia. Jika dulu penagihan aktif cenderung jarang terdengar, kini DJP semakin terbuka menunjukkan tindakan konkret terhadap wajib pajak yang menunggak. Perkembangan ini juga sejalan dengan penguatan sistem administrasi perpajakan digital melalui implementasi Coretax.

Dengan integrasi data yang semakin luas, DJP kini memiliki kemampuan monitoring yang lebih kuat terhadap profil wajib pajak, arus transaksi, aset, hingga aktivitas keuangan tertentu. Karena itu, risiko penghindaran pajak atau penunggakan yang dibiarkan terlalu lama menjadi semakin besar. DJP tidak hanya mengandalkan pelaporan manual, tetapi juga memanfaatkan data lintas sistem untuk memetakan tingkat kepatuhan wajib pajak. Bagi pelaku usaha maupun individu, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa utang pajak bukan kewajiban yang bisa diabaikan tanpa konsekuensi.

Ketika tunggakan terus menumpuk dan tidak ada penyelesaian, DJP memiliki kewenangan hukum untuk melakukan tindakan penagihan aktif, termasuk pemblokiran rekening dan penyitaan aset. Di sisi lain, wajib pajak sebenarnya masih memiliki ruang untuk melakukan pembenahan sebelum masuk tahap penegakan yang lebih berat. Komunikasi dengan kantor pajak, pengajuan angsuran atau penundaan pembayaran sesuai ketentuan, hingga perapihan administrasi pajak dapat menjadi langkah preventif agar persoalan tidak berkembang menjadi tindakan penagihan aktif.

Dalam era pengawasan yang semakin digital dan terintegrasi, kepatuhan pajak kini bukan hanya soal lapor SPT setiap tahun. Kemampuan menjaga administrasi, menyelesaikan tunggakan, dan merespons kewajiban pajak secara tepat waktu menjadi semakin penting untuk menghindari risiko hukum dan gangguan finansial yang lebih besar.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia