Jakarta – Pemerintah resmi mengatur ulang ketentuan mengenai wajib pajak kriteria tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026. Salah satu dampak penting dari aturan ini adalah seluruh keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu berdasarkan aturan lama dinyatakan tidak berlaku. Artinya, wajib pajak yang sebelumnya sudah berstatus sebagai wajib pajak kriteria tertentu harus mengajukan kembali permohonan penetapan apabila ingin memperoleh status tersebut di bawah aturan terbaru.

Sumber : zivlintax.com
Status wajib pajak kriteria tertentu sendiri selama ini dikenal karena memberikan sejumlah kemudahan administrasi perpajakan, termasuk fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat. Dalam PMK 28/2026, pemerintah memberikan masa pengajuan kembali mulai tanggal 1 Juni sampai 10 Juni 2026. Permohonan tersebut nantinya akan diproses DJP dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sepanjang seluruh persyaratan terpenuhi.
Untuk ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, DJP menetapkan beberapa syarat yang cukup ketat. Pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitas administrasi tersebut hanya diberikan kepada wajib pajak dengan tingkat kepatuhan yang sangat baik. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain tepat waktu menyampaikan SPT, tidak memiliki tunggakan pajak,
laporan keuangan memperoleh opini WTP selama 3 tahun berturut-turut, dan tidak pernah dipidana tindak pidana perpajakan dalam 5 tahun terakhir. Namun dalam praktiknya, detail persyaratannya jauh lebih kompleks.
Baca Juga : Memahami Jenis-Jenis KPP: Pratama, Madya, Khusus, dan Wajib Pajak Besar!
DJP akan melihat riwayat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan maupun SPT Masa. Untuk SPT Tahunan, wajib pajak harus menyampaikan laporan tepat waktu selama 3 tahun pajak terakhir. Sementara untuk SPT Masa, keterlambatan maksimal hanya diperbolehkan sebanyak 3 masa pajak dan tidak boleh berturut-turut. Selain itu, keterlambatan tersebut juga tidak boleh melewati batas waktu penyampaian SPT Masa berikutnya.
Hal ini menunjukkan bahwa status wajib pajak kriteria tertentu bukan hanya soal besar kecilnya perusahaan, tetapi juga konsistensi administrasi perpajakan sehari-hari DJP juga mensyaratkan bahwa wajib pajak tidak memiliki utang pajak yang telah melewati jatuh tempo pembayaran. Pengecualian hanya diberikan apabila wajib pajak sudah memperoleh persetujuan resmi berupa penundaan pembayaran, pengangsuran, atau utang pajak tersebut telah daluwarsa penagihan.
Bahkan DJP juga akan melihat histori pembayaran pajak selama 5 tahun terakhir. Jika pernah terlambat melunasi kewajiban pajak, kondisi tersebut dapat memengaruhi penilaian. Salah satu syarat paling berat adalah laporan keuangan wajib memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut. Tidak hanya itu, laporan keuangan tersebut harus dilampirkan dalam SPT Tahunan, bukan hasil restatement akibat kesalahan atau manipulasi, serta tidak boleh terdapat koreksi fiskal besar dari hasil pemeriksaan pajak.
PMK 28/2026 bahkan menegaskan bahwa koreksi laba/rugi fiskal hasil pemeriksaan tidak boleh melebihi 5% untuk 3 tahun terakhir sebelum penetapan. Artinya, DJP akan melihat kualitas pembukuan dan konsistensi pelaporan pajak secara sangat detail. Dalam aturan terbaru ini, DJP juga memperhatikan apakah wajib pajak pernah menerima Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK).
Baca Juga : Sering Pakai Kartu Pribadi untuk Keperluan Kantor? Hati-Hati Kalau Tidak Dipisahkan!
Jika terdapat P2DK minimal 3 bulan sebelum penetapan, wajib pajak harus sudah memberikan tanggapan atau melakukan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi dan respons terhadap pengawasan DJP juga menjadi bagian dari penilaian kepatuhan. Banyak perusahaan menganggap status wajib pajak kriteria tertentu hanya formalitas administratif. Padahal status ini mencerminkan tingkat kepatuhan dan kualitas tata kelola perpajakan perusahaan secara keseluruhan.
Karena itu, perusahaan yang ingin memperoleh kembali status tersebut perlu memastikan administrasi pajak tertata, pelaporan konsisten, pembukuan rapi, dan seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi dengan baik. Di era pengawasan berbasis data dan Coretax seperti sekarang, kualitas compliance perusahaan akan semakin menjadi perhatian utama DJP.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

