Restitusi Dipercepat Ditolak? Jangan Panik, Hak Pengembalian Pajak Tetap Bisa Diproses Lewat Pemeriksaan!

May 11, 2026

Bogor – Banyak wajib pajak mengira ketika permohonan restitusi dipercepat tidak dikabulkan, maka peluang mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak otomatis tertutup. Padahal, ketentuan terbaru justru menegaskan bahwa ditolaknya restitusi dipercepat bukan berarti hak restitusi hilang.

Sumber : zivlintax.com

Melalui PMK 28 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian bahwa permohonan restitusi yang tidak lolos jalur percepatan tetap akan diproses melalui mekanisme pemeriksaan biasa sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan kata lain, jalur cepat boleh tertutup, tetapi jalur restitusi reguler tetap terbuka.

Ketentuan ini berlaku untuk tiga kelompok wajib pajak yang selama ini dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yaitu wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, serta Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Dalam aturan terbaru ditegaskan bahwa apabila hasil penelitian DJP atas permohonan pengembalian pendahuluan tidak berujung pada penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), maka permohonan tersebut secara otomatis tidak berhenti, melainkan dilanjutkan melalui skema restitusi berdasarkan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan ulang dari awal, karena proses tetap berlanjut pada tahapan berikutnya melalui pemeriksaan oleh DJP.

Dalam mekanisme ini, DJP wajib melakukan pemeriksaan atas permohonan restitusi dan menerbitkan keputusan paling lambat 12 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Batas waktu ini menjadi bentuk kepastian hukum agar proses restitusi tidak menggantung tanpa kejelasan. Hasil pemeriksaan nantinya dapat mengarah pada tiga kemungkinan.

Jika DJP menyimpulkan:

• Apabila kelebihan pembayaran pajak, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagai dasar pengembalian dana kepada wajib pajak.

• Apabila tidak ada kelebihan pembayaran, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

• Sementara bila justru ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak, hasil akhirnya bisa berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), yang berarti wajib pajak masih memiliki kewajiban pajak yang harus dilunasi.

Inilah yang perlu dipahami: ketika restitusi masuk jalur pemeriksaan, prosesnya bukan lagi sekadar verifikasi administratif, tetapi pengujian kepatuhan perpajakan secara lebih mendalam.

Merujuk pada PMK 15 Tahun 2025, pemeriksaan atas restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP termasuk dalam kategori pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam praktiknya, DJP dapat menelusuri dokumen transaksi, pembukuan, rekonsiliasi fiskal, faktur pajak, bukti potong, hingga dasar perhitungan lebih bayar yang diajukan wajib pajak. Jenis pemeriksaannya pun bisa berbeda, tergantung kompleksitas kasus dan profil wajib pajak.

Untuk pemeriksaan yang bersifat menyeluruh, DJP dapat melakukan pemeriksaan lengkap dengan jangka waktu hingga 5 bulan. Jika ruang lingkup pemeriksaannya lebih spesifik, dapat dilakukan pemeriksaan terfokus dengan durasi 3 bulan. Sedangkan untuk pengujian yang sifatnya sangat terbatas dan spesifik, DJP dapat menggunakan pemeriksaan spesifik dengan durasi 1 bulan.

Setelah proses pemeriksaan selesai, masih ada tahapan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) serta penyusunan laporan pemeriksaan, yang untuk ketiga jenis pemeriksaan tersebut diberikan waktu 30 hari kerja. Perubahan aturan ini menunjukkan arah kebijakan restitusi yang semakin jelas: pemerintah tetap melindungi hak wajib pajak atas pengembalian pajak, tetapi dengan pengawasan yang lebih ketat dan proses yang lebih akuntabel.

Bagi dunia usaha, ini menjadi pengingat penting bahwa pengajuan restitusi tidak cukup hanya benar secara nominal, tetapi juga harus kuat secara administrasi. Dokumen pendukung, konsistensi pelaporan, kepatuhan formal, dan kualitas pembukuan akan menjadi faktor penentu apakah restitusi berjalan lancar atau justru masuk ke jalur pemeriksaan yang lebih panjang.

Singkatnya, jika restitusi dipercepat tidak dikabulkan, itu bukan akhir, melainkan masuk ke proses pengujian yang lebih mendalam. Hak restitusi tetap ada, tetapi DJP ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikembalikan memang benar-benar sesuai ketentuan.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia