Bogor – Salah satu perubahan paling penting dalam PP 20 Tahun 2026 adalah upaya pemerintah menutup berbagai celah yang selama ini sering digunakan untuk memecah omzet demi tetap menikmati tarif PPh Final UMKM 0,5%. Selama beberapa tahun terakhir, praktik “pecah omzet” menjadi salah satu isu yang cukup sering dibahas. Secara sederhana, sebagian pelaku usaha membagi kegiatan usahanya ke beberapa entitas berbeda agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar dan tetap dapat menggunakan tarif UMKM.

Sumber : zivlintax.com
Melalui aturan terbaru ini, pemerintah tampaknya mulai mengantisipasi praktik tersebut dengan sejumlah ketentuan baru. Perubahan pertama adalah pembatasan subjek yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM. Jika sebelumnya PT, CV, dan firma masih dapat memanfaatkan tarif 0,5%, kini fasilitas tersebut pada dasarnya hanya tersedia untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan koperasi. Kebijakan ini dinilai dapat mengurangi praktik pembentukan banyak badan usaha semata-mata untuk membagi omzet dan mempertahankan fasilitas pajak UMKM.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap PT Perorangan. Selama ini sebagian pelaku usaha memanfaatkan pemisahan antara usaha pribadi dan PT Perorangan untuk menjaga omzet masing-masing tetap berada di bawah batas yang ditentukan. Melalui PP 20 Tahun 2026, pendekatan tersebut mulai dibatasi. Dalam penentuan batas omzet Rp4,8 miliar, omzet usaha pribadi dan omzet PT Perorangan yang dimiliki oleh orang yang sama akan diperhitungkan secara bersama. Artinya, apabila seseorang memiliki usaha pribadi dengan omzet Rp3 miliar dan PT Perorangan dengan omzet Rp2 miliar, maka total yang diperhitungkan adalah Rp5 miliar.
Dengan mekanisme ini, peluang memecah omzet melalui beberapa entitas yang masih berada dalam penguasaan pihak yang sama menjadi jauh lebih terbatas. Tidak hanya itu, pemerintah juga memperluas pengawasan terhadap kondisi suami istri yang menjalankan usaha secara terpisah. Meskipun suami dan istri memiliki NPWP terpisah atau menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, omzet usaha yang dimiliki masing-masing tetap dapat diperhitungkan secara keseluruhan untuk tujuan pengujian batas Rp4,8 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Owner Wajib Tahu: Transaksi Ini Bisa Jadi Pintu Masuk Pemeriksaan Pajak!
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya melihat bentuk administrasi usaha, tetapi juga memperhatikan hubungan ekonomi yang ada di belakangnya. Perubahan lain yang tidak kalah penting adalah definisi peredaran bruto yang kini dibuat lebih luas dan lebih ketat. Dalam aturan sebelumnya, banyak pelaku usaha hanya fokus menghitung omzet yang dikenakan PPh Final UMKM. Kini pemerintah menegaskan bahwa pengujian batas Rp4,8 miliar dilakukan dengan melihat keseluruhan peredaran bruto dari kegiatan usaha atau jasa.
Menariknya, omzet yang diperhitungkan tidak hanya berasal dari penghasilan yang dikenakan pajak nonfinal. Penghasilan yang bersifat final juga ikut menjadi bagian dari penghitungan batas tersebut. Dengan kata lain, pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitas tarif UMKM benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang masih berada dalam skala usaha kecil dan bukan digunakan sebagai sarana perencanaan pajak melalui pemecahan omzet.
Baca Juga : 10 Fakta Tentang SP2DK yang Jarang Dijelaskan ke Wajib Pajak!

Bagi pelaku usaha, perubahan ini menjadi pengingat bahwa perencanaan bisnis dan perpajakan ke depan perlu dilakukan dengan lebih hati-hati. Sebab fokus pemerintah kini tidak lagi hanya melihat satu usaha atau satu NPWP, tetapi juga melihat keseluruhan aktivitas ekonomi yang saling berhubungan.
Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

