Pemerintah kembali memperpanjang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial. Kebijakan ini resmi diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2026.

Sumber : zivlintax.com
Sebelumnya, pengenaan BMTP untuk produk sejenis sudah berlaku melalui PMK 46/2023. Namun karena masa berlakunya telah berakhir dan industri dalam negeri dinilai masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian struktural, pemerintah memutuskan kebijakan tersebut diperpanjang kembali.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai industri dalam negeri masih memerlukan perlindungan dari lonjakan impor agar proses penyesuaian dan penguatan daya saing industri tekstil nasional dapat berjalan lebih optimal.
Produk yang dikenakan BMTP meliputi benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial dengan beberapa pos tarif tertentu, seperti:
• 5509.22.00
• 5509.32.00
• 5509.51.00
• 5509.53.00
• 5510.12.00
• 5510.90.00
BMTP ini berlaku selama dua tahun dengan tarif:
• Rp324 per kilogram untuk periode 22 Mei 2026 sampai 21 Mei 2027
• Rp308 per kilogram untuk periode 22 Mei 2027 sampai 21 Mei 2028
Kebijakan ini berlaku atas impor dari hampir seluruh negara, kecuali beberapa negara berkembang anggota WTO yang tercantum dalam lampiran PMK 37/2026. Bagi importir yang ingin memperoleh pengecualian BMTP, wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal (SKA) atas barang impor yang dibawa masuk ke Indonesia.
Selain itu, apabila menggunakan SKA preferensi, barang impor juga harus memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin), yang mencakup kriteria asal barang, kriteria pengiriman, serta ketentuan prosedural lainnya. Perpanjangan BMTP ini menunjukkan bahwa pemerintah masih cukup protektif terhadap industri tekstil dan produk turunannya di tengah tekanan impor dan persaingan global yang semakin ketat.
Bagi pelaku usaha impor maupun industri tekstil dalam negeri, kebijakan ini tentu akan berdampak pada struktur biaya impor, harga bahan baku, margin usaha, hingga strategi rantai pasok ke depan. Karena itu, perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, manufaktur, maupun perdagangan impor perlu mulai memperhatikan kembali klasifikasi HS Code, dokumen asal barang, serta dampak kepabeanan dan perpajakan dari kebijakan safeguard terbaru ini.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

