Aturan Baru Pajak UMKM Cegah Modus Pecah Omzet, Omzet Suami Istri Kini Digabung untuk Batas Rp4,8 Miliar

June 8, 2026

Bogor – Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 melakukan sejumlah perubahan penting dalam pengaturan PPh Final UMKM. Salah satu perubahan yang paling banyak menjadi perhatian adalah mekanisme penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar yang kini diperketat untuk mencegah praktik pecah usaha atau pecah omzet yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk tetap menikmati tarif pajak final 0,5%. Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM tidak lagi dapat digunakan oleh PT biasa, CV, maupun firma yang didirikan setelah berlakunya PP 20 Tahun 2026. Subjek yang masih dapat memanfaatkan fasilitas ini pada prinsipnya adalah wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Sumber : zivlintax.com

Salah satu poin yang menarik adalah pengaturan mengenai penghitungan omzet Rp4,8 miliar. Jika sebelumnya banyak wajib pajak hanya melihat omzet masing-masing usaha secara terpisah, kini pemerintah mempertegas bahwa penghitungan batas omzet dilakukan secara lebih luas dan terintegrasi. Dalam konteks suami istri, omzet usaha dapat dihitung secara gabungan untuk menentukan apakah masih memenuhi kriteria penggunaan PPh Final UMKM. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun suami dan istri memiliki NPWP yang terpisah atau memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah berdasarkan perjanjian pisah harta.

Baca Juga : Benarkah Pajak PT dan CV Hanya 11% atau 22%? Jangan Sampai Salah Paham!

Artinya, apabila suami memiliki usaha dengan omzet tertentu dan istri juga menjalankan usaha sendiri, total omzet keduanya dapat menjadi faktor yang diperhitungkan dalam menentukan apakah fasilitas PPh Final UMKM masih dapat digunakan atau tidak. Tujuan dari pengaturan ini adalah memastikan fasilitas perpajakan benar-benar diberikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dan bukan digunakan untuk memecah aktivitas usaha menjadi beberapa entitas yang secara ekonomi sebenarnya masih berada dalam satu kelompok kepentingan. Ketentuan tersebut juga berlaku ketika masing-masing pihak mendirikan perseroan perorangan atas nama sendiri. Dalam praktiknya, pemerintah kini memiliki kemampuan yang lebih baik untuk melakukan identifikasi hubungan antar wajib pajak melalui integrasi data administrasi, termasuk data kependudukan dan data perpajakan yang semakin terhubung.

Baca Juga : Jangan Salah Kaprah Soal Aturan Baru Pajak UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Karena itu, pendekatan yang selama ini dilakukan dengan mendirikan beberapa usaha atau beberapa perseroan perorangan untuk menjaga omzet masing-masing tetap di bawah batas Rp4,8 miliar menjadi semakin berisiko apabila tujuan utamanya hanya untuk mempertahankan fasilitas pajak tertentu. Tidak sedikit pihak yang kemudian bertanya apakah solusi berikutnya adalah menggunakan nama saudara, kerabat, atau pihak lain untuk mendirikan usaha baru. Namun langkah seperti ini juga perlu dipertimbangkan secara hati-hati karena dapat masuk ke dalam konsep nominee arrangement atau penggunaan nama pihak lain untuk kepentingan pihak yang sebenarnya menikmati manfaat ekonomi dari usaha tersebut.

Baca Juga : Banyak Perubahan Pajak dan Kepabeanan di Juni 2026, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak?

Dalam dunia perpajakan, substansi transaksi sering kali lebih penting dibandingkan bentuk formalnya. Apabila secara fakta ekonomi suatu usaha masih dikendalikan, dibiayai, dan dinikmati manfaatnya oleh pihak yang sama, maka penggunaan nama pihak lain tidak selalu menghilangkan risiko perpajakan yang mungkin muncul di kemudian hari. Perubahan aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memastikan fasilitas PPh Final UMKM benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang memang memenuhi kriteria UMKM. Di sisi lain, pelaku usaha juga perlu memahami bahwa setiap keputusan bisnis dan perpajakan memiliki konsekuensi yang perlu dipertimbangkan secara matang sebelum dijalankan.

Baca Juga : PP 20 Tahun 2026 Perketat Praktik Pecah Omzet untuk Tarif UMKM 0,5%!

Karena itu, sebelum melakukan perubahan struktur usaha, pendirian entitas baru, atau strategi tertentu yang bertujuan mempertahankan fasilitas perpajakan, penting untuk memahami terlebih dahulu ketentuan yang berlaku beserta risiko yang mungkin muncul di masa mendatang.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia