Bogor – Sejak terbitnya PP 20 Tahun 2026, banyak beredar perbandingan yang menyebut bahwa pajak UMKM untuk PT, CV, dan Firma naik ratusan persen. Biasanya perbandingan yang digunakan adalah tarif PPh Final UMKM 0,5% dari omzet dibandingkan dengan tarif PPh Badan sebesar 22% dari laba. Sekilas angka tersebut memang terlihat mengejutkan. Namun sebenarnya ada konteks penting yang sering tidak dijelaskan sehingga membuat kesimpulannya menjadi kurang tepat.

Sumber : zivlintax.com
Perlu dipahami bahwa sejak dulu tarif normal pajak penghasilan badan untuk PT, CV, dan Firma memang menggunakan tarif umum PPh Badan yang dihitung berdasarkan laba kena pajak. Tarif inilah yang menjadi rezim perpajakan normal bagi badan usaha. Sementara itu, tarif PPh Final UMKM 0,5% bukanlah tarif permanen bagi seluruh badan usaha. Fasilitas tersebut sejak awal memang dirancang sebagai insentif sementara untuk membantu usaha yang baru berkembang.
Baca Juga : Pembukuan atau Pencatatan? Banyak Wajib Pajak Masih Salah Memahaminya
Karena itu, ketika sebuah PT, CV, atau Firma telah melewati masa pemanfaatan fasilitas UMKM, perusahaan tersebut memang akan kembali menggunakan tarif umum sebagaimana ketentuan yang berlaku sejak awal. Inilah yang sering terlupakan dalam berbagai perbandingan yang beredar di media sosial. Bagi PT, CV, atau Firma yang sudah berdiri lebih dari beberapa tahun dan masa fasilitas UMKM-nya telah berakhir, PP 20 Tahun 2026 sebenarnya tidak mengubah apa pun. Mereka memang sejak awal sudah menggunakan tarif umum PPh Badan dan akan tetap menggunakan tarif tersebut.
Dengan kata lain, kelompok ini tidak mengalami kenaikan pajak akibat PP 20 Tahun 2026. Selain itu, PT, CV, dan Firma yang terdaftar sebelum 22 April 2026 juga tetap mendapatkan perlindungan melalui ketentuan peralihan. Mereka masih dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sampai jangka waktu fasilitas yang dimiliki berakhir sesuai aturan sebelumnya. Artinya, tidak ada penghentian mendadak terhadap fasilitas yang sedang berjalan.
Withholding Tax: Pajak yang Dipotong, Tapi Sering Disalahpahami!
Perubahan terbesar justru berlaku bagi PT, CV, dan Firma yang didirikan setelah 22 April 2026. Untuk kelompok ini, fasilitas PPh Final UMKM memang tidak lagi tersedia sehingga mereka langsung mengikuti ketentuan umum perpajakan badan. Namun pada saat yang sama, pemerintah justru memberikan fasilitas yang lebih panjang bagi pelaku usaha yang menggunakan PT Perorangan. Dalam PP 20 Tahun 2026, Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% tanpa batas waktu selama masih memenuhi syarat omzet yang ditentukan.
Ini merupakan perubahan yang cukup signifikan. Sebelumnya, fasilitas UMKM selalu memiliki batas waktu tertentu. Kini bagi PT Perorangan dan usaha orang pribadi, fasilitas tersebut dapat digunakan terus-menerus selama omzet masih berada dalam batas yang diperkenankan. Karena itu, tidak berlebihan jika banyak pihak menilai bahwa PP 20 Tahun 2026 sebenarnya cukup pro terhadap UMKM yang benar-benar menjalankan usaha dalam skala kecil dan menengah.
Baca Juga : Jangan Salah Kaprah Soal Aturan Baru Pajak UMKM dalam PP 20 Tahun 2026
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menutup berbagai celah yang selama ini sering dimanfaatkan untuk melakukan praktik pecah omzet. Dalam praktiknya, tidak sedikit usaha yang secara ekonomi sudah besar tetapi memecah kegiatan usahanya ke banyak PT, CV, atau Firma agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar.
Akibatnya, fasilitas yang seharusnya diberikan kepada UMKM justru dinikmati oleh kelompok usaha yang secara substansi tidak lagi tergolong usaha kecil. Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah mencoba mengarahkan insentif agar lebih tepat sasaran. Tujuannya bukan untuk menghilangkan dukungan kepada UMKM, melainkan memastikan bahwa fasilitas pajak benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang memang membutuhkan.
Karena itu, sebelum menyimpulkan bahwa terjadi kenaikan pajak ratusan persen, penting untuk melihat terlebih dahulu posisi perusahaan, kapan perusahaan didirikan, apakah masih dalam masa fasilitas UMKM, dan apakah perusahaan memang sejak awal berhak menggunakan fasilitas tersebut. Sering kali yang terlihat sebagai kenaikan pajak sebenarnya adalah berakhirnya masa insentif sementara yang memang sejak awal sudah memiliki batas waktu penggunaan.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

