Bogor – Sejak terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026, banyak pelaku usaha mulai bertanya apakah fasilitas PPh Final UMKM 0,5% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan benar-benar berlaku seumur hidup. Pertanyaan ini muncul karena berbeda dengan aturan sebelumnya yang secara tegas mengatur batas waktu penggunaan fasilitas pajak UMKM. Dalam PP 20 Tahun 2026, tidak ditemukan kalimat yang secara eksplisit menyebutkan bahwa fasilitas tersebut berlaku selamanya atau tanpa batas waktu.

Sumber : zivlintax.com
Namun menariknya, terdapat ketentuan yang memberikan petunjuk mengenai arah kebijakan pemerintah. Pada ketentuan peralihan PP 20 Tahun 2026 dijelaskan bahwa surat keterangan yang menyatakan Wajib Pajak dikenai PPh Final tetap berlaku untuk tahun pajak 2025 dan 2026. Selain itu, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak berbentuk Perseroan Perorangan, fasilitas tersebut dinyatakan tetap berlaku sampai wajib pajak yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenai PPh Final berdasarkan peraturan pemerintah tersebut.
Baca Juga : Jangan Salah Kaprah Soal Aturan Baru Pajak UMKM dalam PP 20 Tahun 2026
Dari rumusan ini, banyak praktisi menilai bahwa saat ini memang belum terdapat pembatasan jangka waktu penggunaan fasilitas sebagaimana yang sebelumnya berlaku bagi PT, CV, dan Firma. Artinya, selama wajib pajak masih memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam PP 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% masih dapat digunakan. Meski demikian, perlu dipahami bahwa kesimpulan tersebut bukan berarti terdapat ketentuan yang secara tegas menyatakan “berlaku seumur hidup”. Yang lebih tepat adalah bahwa hingga saat ini belum ada batas waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut.
Karena itu, penggunaan fasilitas ini tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku dan tentunya dapat berubah apabila pemerintah menerbitkan revisi atau aturan baru di masa mendatang. Selain persoalan jangka waktu, ada hal lain yang juga perlu menjadi perhatian pelaku usaha, yaitu batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Banyak orang mengira batas tersebut hanya dihitung berdasarkan omzet PT Perorangan saja. Padahal dalam PP 20 Tahun 2026, penghitungan dilakukan secara lebih luas.
Baca Juga : Benarkah Pajak PT dan CV Hanya 11% atau 22%? Jangan Sampai Salah Paham!
Bagi pemilik PT Perorangan, omzet usaha yang dijalankan secara pribadi dan omzet PT Perorangan dapat diperhitungkan secara bersama untuk menentukan apakah batas Rp4,8 miliar masih terpenuhi atau tidak. Bahkan penghasilan dari berbagai kegiatan usaha lain yang dimiliki juga dapat menjadi bagian dari pengujian batas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, seseorang yang memiliki usaha pribadi dan PT Perorangan tidak bisa hanya melihat omzet masing-masing usaha secara terpisah. Total aktivitas usaha yang relevan perlu diperhatikan untuk memastikan masih memenuhi syarat penggunaan PPh Final UMKM.
Selain itu, tidak semua PT Perorangan otomatis berhak menggunakan tarif 0,5%. Terdapat beberapa jenis kegiatan usaha dan profesi tertentu yang memang tidak termasuk dalam skema PPh Final UMKM. Profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas pada umumnya memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda dan tidak otomatis dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Inilah mengapa sebelum menggunakan tarif PPh Final UMKM, pelaku usaha perlu memastikan terlebih dahulu bahwa jenis kegiatan usahanya memang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan.
Baca Juga : Masih Pakai NPWP Pribadi untuk Bisnis? Mungkin Sudah Saatnya Evaluasi!
Jadi, apakah fasilitas ini berlaku seumur hidup? Secara praktik, sampai saat ini belum terdapat batas waktu penggunaan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan sebagaimana yang dulu berlaku bagi PT, CV, dan Firma. Namun yang lebih tepat untuk dikatakan adalah fasilitas ini tetap dapat digunakan selama wajib pajak masih memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam PP 20 Tahun 2026 dan belum ada perubahan ketentuan di masa mendatang.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

