Banyak Perubahan Pajak dan Kepabeanan di Juni 2026, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak?

June 6, 2026

Bogor – Awal Juni 2026 menjadi periode yang cukup sibuk bagi dunia perpajakan. Pemerintah dan Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan sejumlah kebijakan baru yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha, konsultan pajak, maupun wajib pajak secara umum. Mulai dari revisi tunjangan kinerja pegawai pajak, transisi aturan PPh Final UMKM, jadwal downtime Coretax, hingga berbagai perkembangan terkait pajak minimum global menjadi topik yang cukup banyak dibahas dalam beberapa hari terakhir.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Baca Juga : Freelancer, Influencer, dan Selebgram Tidak Bisa Pakai Pajak UMKM? Ini Penjelasannya

Pemerintah Revisi Formula Tunjangan Kinerja Pegawai DJP

Melalui PMK Nomor 39 Tahun 2026, pemerintah melakukan perubahan terhadap ketentuan penghitungan tunjangan kinerja (tukin) pegawai DJP yang sebelumnya diatur dalam PMK 211/PMK.03/2017. Secara umum, pemberian tukin tetap didasarkan pada kombinasi antara kinerja organisasi dan kinerja individu pegawai. Formula dasarnya masih mempertahankan komposisi 60% untuk capaian kinerja organisasi dan 40% untuk capaian kinerja pegawai.

Namun terdapat perubahan penting pada komponen kinerja penerimaan pajak. Sebelumnya, bobot pencapaian target penerimaan pajak hanya sebesar 40%, sedangkan pertumbuhan penerimaan memiliki bobot 60%. Kini pemerintah menyamakan keduanya menjadi masing-masing 50%. Perubahan ini dilakukan untuk menciptakan keseimbangan antara pencapaian target dan kualitas pertumbuhan penerimaan pajak. Selain itu, penilaian kinerja pegawai juga semakin diselaraskan dengan sistem manajemen kinerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

Coretax Akan Downtime Selama 4 Hari

Salah satu informasi yang paling banyak mendapat perhatian adalah pengumuman downtime Coretax Administration System. DJP mengonfirmasi bahwa Coretax akan mengalami penghentian layanan sementara mulai 5 Juni hingga 8 Juni 2026. Downtime ini dilakukan dalam rangka penambahan perangkat keras (hardware) database untuk meningkatkan kapasitas penyimpanan dan pengolahan data.

Menurut DJP, langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan infrastruktur Coretax agar mampu melayani kebutuhan administrasi perpajakan yang terus meningkat. Karena itu, wajib pajak yang memiliki agenda pelaporan, permohonan, atau administrasi tertentu melalui Coretax disarankan untuk melakukan penyesuaian jadwal agar tidak terkendala selama periode downtime berlangsung.

Baca Juga : PP 20 Tahun 2026 Perketat Praktik Pecah Omzet untuk Tarif UMKM 0,5%!

Wajib Pajak Kriteria Tertentu Harus Antisipasi Jadwal Downtime

Downtime Coretax juga menjadi perhatian khusus bagi wajib pajak yang sedang mengajukan penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Seperti diketahui, berdasarkan PMK 28 Tahun 2026, wajib pajak yang sebelumnya memiliki status Wajib Pajak Kriteria Tertentu diwajibkan melakukan pengajuan kembali dalam periode 1 Juni sampai dengan 10 Juni 2026.

Karena jendela waktu pengajuan relatif singkat, wajib pajak perlu memperhitungkan jadwal downtime Coretax agar tidak terlambat menyampaikan permohonan. Keterlambatan dapat menyebabkan wajib pajak kehilangan kesempatan memperoleh status tersebut pada tahun berjalan dan harus menunggu periode pengajuan berikutnya.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Ada Ketentuan Transisi bagi WPOP dan PT Perorangan

Di tengah banyaknya pembahasan mengenai PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah juga memberikan ketentuan transisi yang cukup penting bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan. Berdasarkan ketentuan peralihan, wajib pajak yang sebelumnya telah menggunakan skema PPh Final UMKM berdasarkan PP 55 Tahun 2022 masih dapat memanfaatkan fasilitas tersebut hingga akhir tahun pajak 2026.

Ketentuan ini berlaku meskipun secara kumulatif omzet usaha pribadi dan PT Perorangan yang dimiliki telah melampaui batas Rp4,8 miliar. Dengan kata lain, pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri terhadap aturan baru yang berlaku.

Baca Juga : Jangan Sampai Terlambat! Wajib Pajak Kriteria Tertentu Harus Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

Pajak Minimum Global Mulai Masuk Tahap Implementasi

Selain isu domestik, pemerintah juga mulai mempersiapkan implementasi pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT). DJP memperkirakan potensi tambahan penerimaan negara dari implementasi GMT dapat mencapai sekitar Rp4,49 triliun. Potensi tersebut terutama berasal dari mekanisme Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) dan Income Inclusion Rule (IIR).

Menurut DJP, terdapat sekitar 722 grup usaha yang terdampak oleh penerapan GMT, dengan puluhan grup perusahaan multinasional yang diperkirakan memiliki kewajiban pelaporan berdasarkan ketentuan Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Bagi perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria, pendaftaran status sebagai Wajib Pajak GloBE menjadi salah satu kewajiban penting yang perlu diperhatikan selama tahun 2026.

Penerimaan Pajak Mulai Menunjukkan Perbaikan

Di sisi fiskal, pemerintah juga menyampaikan bahwa kondisi APBN hingga Mei 2026 masih berada dalam kondisi yang terkendali. Salah satu faktor yang menopang kinerja APBN adalah pertumbuhan penerimaan pajak yang cukup signifikan. Pemerintah menyebutkan bahwa penerimaan pajak pada Mei 2026 tumbuh sekitar 22% dibandingkan periode sebelumnya.

Kinerja tersebut menjadi salah satu indikator bahwa penerimaan negara mulai menunjukkan perbaikan di tengah kondisi ekonomi global yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Baca Juga : Jangan Salah Kaprah Soal Aturan Baru Pajak UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Apa yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak?

Melihat banyaknya perubahan regulasi yang terjadi sepanjang 2026, wajib pajak perlu lebih aktif memantau perkembangan kebijakan perpajakan. Kesalahan yang paling sering terjadi bukan karena wajib pajak sengaja melanggar aturan, melainkan karena tidak mengetahui adanya perubahan ketentuan yang berdampak pada hak dan kewajiban perpajakannya.

Karena itu, penting untuk memastikan bahwa pelaporan pajak, administrasi Coretax, pemanfaatan fasilitas perpajakan, hingga pengajuan status tertentu dilakukan sesuai dengan aturan terbaru yang berlaku. Di era perpajakan yang semakin terdigitalisasi, kepatuhan tidak lagi hanya soal membayar pajak tepat waktu, tetapi juga memahami perubahan regulasi yang dapat memengaruhi bisnis dan aktivitas perpajakan sehari-hari.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia