Bogor – Pemerintah mulai mempertegas implementasi pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) di Indonesia. Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026, DJP kini mengatur secara lebih rinci batas waktu pendaftaran, pembayaran pajak tambahan (top-up tax), hingga pelaporan kewajiban GloBE bagi grup perusahaan multinasional. Aturan ini berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal €750 juta dalam 2 dari 4 tahun pajak terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE. Artinya, perusahaan-perusahaan besar dengan struktur lintas negara kini mulai masuk dalam pengawasan pajak minimum global dengan sistem yang lebih terintegrasi.

Sumber : zivlintax.com
Direktur Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti menegaskan bahwa entitas anggota grup perusahaan multinasional yang memenuhi syarat wajib mengajukan permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. Sebagai contoh, apabila tahun pengenaan GloBE dimulai pada 2025, maka batas pendaftaran status Wajib Pajak GloBE jatuh pada 30 September 2026.
Baca Juga : DJP Tetapkan Kode Pajak Khusus GloBE, Perusahaan Multinasional Wajib Perhatikan!
Setelah terdaftar, perusahaan juga wajib:
• Melunasi pajak tambahan (top-up tax) paling lambat 31 Desember 2026
• Menyampaikan SPT Tahunan PPh GloBE, GIR (GloBE Information Return), dan notifikasi paling lambat 30 Juni 2027
Pemerintah memperkirakan penerapan pajak minimum global akan memberi tambahan penerimaan negara hingga Rp4,49 triliun. Kontribusi terbesar diperkirakan berasal dari mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) dengan potensi sekitar Rp4,41 triliun. Menurut DJP, terdapat sekitar 722 grup usaha yang terdampak implementasi Global Minimum Tax (GMT), dengan puluhan grup perusahaan multinasional yang telah memenuhi syarat kewajiban pelaporan.
Baca Juga : Global Minimum Tax : Penjelasan Sederhana untuk Pebisnis!
Di sisi lain, pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga hak pemajakan Indonesia di tengah situasi ekonomi global yang semakin kompleks. Pajak minimum global juga dirancang untuk menekan praktik pengalihan laba (profit shifting) dan kompetisi tarif pajak rendah antarnegara. Namun bagi perusahaan multinasional, aturan ini bukan sekadar kewajiban administratif biasa. Implementasi GloBE menuntut kesiapan data grup usaha secara global, konsistensi pelaporan lintas entitas, dokumentasi struktur perusahaan, hingga sinkronisasi sistem perpajakan dengan Coretax dan pelaporan internasional.
Baca Juga : DJP Kini Bisa Ubah Data Wajib Pajak GloBE, Baik atas Permohonan Maupun Secara Jabatan!
Karena itu, perusahaan yang masuk cakupan GloBE sebaiknya mulai melakukan review sejak sekarang, terutama terkait struktur grup, effective tax rate (ETR), dokumentasi transfer pricing, hingga kesiapan pelaporan globalnya. Di tengah pengawasan pajak internasional yang semakin digital dan berbasis data, keterlambatan atau kesalahan administrasi berpotensi menimbulkan risiko pajak yang jauh lebih besar di masa depan.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

