Bisa Bebas dari Pidana Pajak? Ada Jalurnya Lewat Asas Ultimum Remedium!

May 23, 2026

Bogor – Masih banyak wajib pajak yang langsung takut ketika mendengar istilah pidana pajak. Padahal dalam sistem perpajakan Indonesia, hukuman penjara sebenarnya merupakan langkah terakhir atau dikenal dengan asas Ultimum Remedium. Melalui penguatan aturan di UU Cipta Kerja dan UU HPP, pemerintah lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara melalui pembayaran pajak dan sanksi administrasi dibanding langsung memproses wajib pajak ke pidana badan.

Sumber : zivlintax.com

Baca Juga : Kisah Pengusaha Hampir Bangkrut Karena Denda Pajak Rp800 Juta! 

Artinya, ketika terjadi dugaan tindak pidana perpajakanbaik karena kealpaan maupun kesengajaan sebagaimana diatur dalam Pasal 38, 39, dan 39A UU KUP, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya secara administratif.

Beberapa tahapan yang dapat dimanfaatkan antara lain:

Tahap Bukti Permulaan (Bukper)
Wajib pajak dapat mengakui kesalahan secara tertulis serta melunasi utang pajak dan sanksi administrasi sebesar 100%. Jika dilakukan sesuai ketentuan, kasus dapat tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Tahap Penyidikan
Pada tahap ini, wajib pajak masih dapat melunasi kerugian negara beserta sanksi administrasinya. Dalam kondisi tertentu, penyidikan dapat dihentikan atas permintaan Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung.

Tahap Persidangan
Bahkan ketika perkara sudah masuk pengadilan, pelunasan kewajiban pajak tetap dapat menjadi pertimbangan hakim sehingga putusan tidak selalu berujung pidana penjara dan dapat berupa pidana denda.

Baca Juga : Jangan Ngira-Ngira Pajak, Konsultasikan ke Zivlin Tax

Prinsip ini hadir agar penerimaan negara tetap dapat dipulihkan secara efektif tanpa selalu mengedepankan pemidanaan. Selain itu, dunia usaha juga diberikan ruang untuk memperbaiki kesalahan administrasi perpajakan sebelum masalah berkembang lebih jauh. Namun yang perlu dipahami, asas Ultimum Remedium bukan berarti wajib pajak bebas melakukan pelanggaran.

Justru hal ini menjadi pengingat bahwa pembukuan, pelaporan, dan dokumentasi transaksi harus dijaga dengan baik agar tidak menimbulkan risiko perpajakan di kemudian hari.  Banyak kasus pajak besar justru berawal dari administrasi yang berantakan, data yang tidak sinkron, atau transaksi yang tidak terdokumentasi dengan benar.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

sephia