Bogor – Pemerintah mulai mempertegas implementasi pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) di Indonesia. Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026, DJP kini mengatur secara lebih rinci batas waktu pendaftaran, pembayaran pajak tambahan (top-up tax), hingga pelaporan kewajiban GloBE bagi grup perusahaan multinasional. Aturan ini berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal...


