Bogor – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat implementasi pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) melalui penerbitan aturan teknis terbaru dalam PER-6/PJ/2026. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penetapan kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS) yang wajib digunakan perusahaan multinasional saat melakukan pembayaran pajak tambahan atau top-up tax. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai menyiapkan sistem administrasi yang lebih detail untuk pelaksanaan pajak minimum global di Indonesia.

Sumber : zivlintax.com
DJP Tetapkan 1 KAP dan 3 KJS Khusus GloBE
Dalam ketentuannya, DJP menetapkan bahwa pembayaran pajak tambahan berdasarkan skema GloBE menggunakan KAP 411618, dengan rincian KJS sebagai berikut:
• 610 → untuk pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rule (IIR)
• 620 → untuk pajak tambahan berdasarkan Undertaxed Payment Rule (UTPR)
• 630 → untuk pajak tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT)
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 20 ayat (4) PER-6/PJ/2026. Artinya, perusahaan yang masuk dalam cakupan GloBE nantinya harus menggunakan kode pembayaran yang sesuai ketika melakukan penyetoran pajak tambahan kepada negara.
Apa Itu Pajak Tambahan atau Top-Up Tax?
Secara sederhana, pajak minimum global dibuat untuk memastikan grup perusahaan multinasional besar tetap membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara tempat mereka beroperasi. Jika tarif pajak efektif di suatu negara ternyata lebih rendah dari batas minimum tersebut, maka akan muncul kewajiban membayar tambahan pajak atau top-up tax. Tambahan pajak inilah yang nantinya dibayar menggunakan kode setor yang telah ditetapkan DJP melalui PER-6/PJ/2026.
Kapan Pajak Tambahan Harus Dibayar?
PER-6/PJ/2026 juga menegaskan bahwa pembayaran pajak tambahan berdasarkan IIR, UTPR, maupun DMTT wajib dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak setelah tahun pengenaan GloBE. Sebagai contoh, apabila grup perusahaan mulai terkena ketentuan GloBE pada tahun 2025, maka pajak tambahannya wajib disetor paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme penyetoran pajak sebagaimana administrasi perpajakan pada umumnya.

Implementasi Pajak Minimum Global Mulai Semakin Konkret
Terbitnya aturan teknis seperti penetapan KAP dan KJS ini menunjukkan bahwa implementasi pajak minimum global di Indonesia mulai bergerak dari tahap kebijakan menuju tahap administrasi operasional. Artinya, perusahaan multinasional tidak lagi hanya perlu memahami konsep GloBE secara teoritis, tetapi juga harus mulai mempersiapkan sistem pelaporan, administrasi perpajakan global, struktur data grup usaha hingga mekanisme pembayaran pajak tambahan. Karena pengawasan dan administrasi GloBE kini mulai dibangun lebih terintegrasi melalui sistem digital perpajakan nasional.
Siapa yang Terdampak?
Ketentuan GloBE berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal EUR750 juta dalam periode tertentu sesuai standar internasional OECD/G20. Kelompok usaha yang masuk dalam cakupan tersebut perlu mulai memastikan data grup usaha konsisten, tarif pajak efektif tiap yurisdiksi terukur, administrasi perpajakan global terdokumentasi dengan baik serta mekanisme pembayaran top-up tax telah dipersiapkan
Dengan semakin detailnya aturan teknis yang diterbitkan DJP, arah kebijakan pemerintah terlihat jelas: pengawasan pajak global akan dijalankan secara lebih digital, terstruktur, dan berbasis data.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

