Banyak Pemilik PT Belum Tahu Aturan Baru Ini: RUPS Tahunan Kini Harus Dilaporkan Melalui Notaris

June 8, 2026

Bogor – Banyak pemilik Perseroan Terbatas (PT) masih belum menyadari adanya perubahan penting dalam administrasi perusahaan yang mulai menjadi perhatian pada tahun 2026. Perubahan ini berkaitan dengan kewajiban penyampaian laporan tahunan Perseroan yang dilakukan melalui sistem administrasi badan hukum milik pemerintah. Dasar pengaturannya terdapat dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas kepada Menteri melalui sistem administrasi badan hukum (SABH). Aturan ini membuat banyak pemilik PT mulai memperhatikan kembali pelaksanaan RUPS Tahunan dan dokumen-dokumen yang harus disiapkan setelah tutup buku.

Sumber : zivlintax.com

Sebagai contoh, apabila PT memiliki tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, maka RUPS Tahunan harus diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir, yaitu paling lambat pada 30 Juni 2026. Dalam RUPS tersebut, pemegang saham akan membahas dan menyetujui laporan tahunan Perseroan, termasuk laporan keuangan dan berbagai informasi penting lainnya. Dalam praktiknya, hasil RUPS Tahunan tersebut kemudian dituangkan ke dalam akta notaris. Setelah akta ditandatangani, notaris akan menyampaikan laporan tahunan Perseroan secara elektronik melalui sistem SABH yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Baca Juga : Benarkah Aturan Baru Pajak UMKM Membuat Tarif Pajak PT Naik dari 0,5% Menjadi 22%?

Karena itu, pemilik PT tidak cukup hanya menyelenggarakan RUPS secara internal. Administrasi pasca-RUPS juga perlu diperhatikan agar kewajiban pelaporan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan tahunan yang dibahas dalam RUPS pada umumnya memuat berbagai informasi penting mengenai kondisi Perseroan. Di antaranya adalah laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas atau modal, laporan kegiatan Perseroan selama satu tahun buku, serta informasi lain yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bagi Perseroan tertentu, laporan tahunan juga dapat memuat laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL/CSR), laporan pengawasan komisaris, informasi mengenai sengketa yang sedang dihadapi perusahaan, hingga data mengenai direksi dan komisaris beserta remunerasinya. Selain aspek hukum perusahaan, RUPS Tahunan juga memiliki kaitan dengan aspek perpajakan. Salah satu agenda yang sering dibahas dalam RUPS adalah penggunaan laba bersih perusahaan, termasuk apabila pemegang saham memutuskan untuk membagikan dividen.

Baca Juga : Banyak Perubahan Pajak dan Kepabeanan di Juni 2026, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak?

Keputusan mengenai pembagian dividen tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari dokumentasi yang diperlukan dalam pelaporan perpajakan, termasuk ketika pemegang saham memanfaatkan fasilitas reinvestasi dividen sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Lalu bagaimana jika Perseroan belum menyampaikan laporan tahunan? Meskipun implementasi aturan ini masih dalam tahap penyesuaian di berbagai pihak, Perseroan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan berpotensi menghadapi kendala administratif. Dalam beberapa kondisi, proses perubahan data Perseroan pada sistem AHU dapat mengalami hambatan sampai kewajiban pelaporan dipenuhi terlebih dahulu.

Risiko yang sering menjadi perhatian antara lain terhambatnya perubahan direksi dan komisaris, proses peralihan saham, maupun perubahan data Perseroan lainnya yang memerlukan akses dan persetujuan melalui sistem administrasi badan hukum. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menunggu sampai ada kebutuhan perubahan data baru kemudian menyadari bahwa laporan tahunannya belum disampaikan. Pertanyaan yang juga sering muncul adalah mengenai Perseroan Perorangan. Sampai saat ini, mekanisme Perseroan Perorangan memiliki pengaturan tersendiri yang berbeda dengan Perseroan Terbatas biasa. Oleh karena itu, pemilik Perseroan Perorangan perlu memperhatikan ketentuan khusus yang berlaku bagi bentuk badan usaha tersebut dan tidak serta-merta menyamakan seluruh kewajibannya dengan PT biasa.

Baca Juga : Apa Itu Effective Tax Rate dan Mengapa Penting Dipahami?

Pada akhirnya, aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin mendorong tata kelola perusahaan yang lebih tertib dan terdokumentasi dengan baik. Bagi pemilik PT, memahami kewajiban pelaporan tahunan sejak awal akan membantu menghindari berbagai kendala administratif yang dapat menghambat kebutuhan bisnis di kemudian hari. Semakin cepat perusahaan mempersiapkan laporan keuangan, menyelenggarakan RUPS Tahunan, dan menyelesaikan proses pelaporan melalui notaris, semakin kecil pula risiko munculnya hambatan ketika perusahaan membutuhkan layanan administrasi badan hukum di masa depan.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia