Piutang Macet Bisa Mengurangi Pajak PT? Bisa, Tapi Tidak Semudah Menghapus Tagihan!

August 15, 2026

Bogor – “Pelanggan saya sudah berbulan-bulan tidak membayar. Kalau piutangnya saya hapus, apakah otomatis bisa mengurangi pajak PT?”. Jawabannya: bisa, tetapi tidak otomatis.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Dalam perpajakan, terdapat ketentuan mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Namun, perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu dan mampu membuktikan bahwa piutang tersebut memang benar-benar tidak dapat ditagih. Jadi, sekadar menulis di pembukuan: “Piutang ini sudah macet” belum cukup.

Baca Juga : Resmi! DJP Jelaskan Alasan Penundaan Pajak Seller Marketplace, Bukan Dibatalkan!

Apa Itu Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih?

Secara sederhana, yang dimaksud adalah piutang yang berasal dari transaksi bisnis yang wajar sesuai bidang usaha dan memang sudah tidak dapat ditagih meskipun Wajib Pajak telah melakukan upaya penagihan secara maksimal. Contohnya:

PT A menjual barang kepada PT B secara kredit sebesar Rp500 juta. Jatuh tempo sudah lewat. PT A sudah melakukan penagihan berkali-kali, tetapi PT B tidak mampu membayar dan kondisi tersebut dapat dibuktikan.

Dalam kondisi seperti ini, PT A dapat mengevaluasi apakah piutang tersebut memenuhi persyaratan untuk diperlakukan sebagai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih secara fiskal.

Hati-Hati: Piutang Macet ≠ Otomatis Biaya Fiskal

Ini bagian yang paling penting. Perusahaan mungkin mencatat beban kerugian piutang dalam laporan keuangan komersial. Namun, perlakuan akuntansi dan perlakuan pajak tidak selalu sama. Untuk dapat menjadi pengurang penghasilan bruto secara fiskal, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.

Salah satu ketentuan mensyaratkan piutang tersebut telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial dan Wajib Pajak menyampaikan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada DJP. Selain itu, terdapat persyaratan pembuktian tertentu terkait proses atau penghapusan piutang.

Apa Saja Bukti yang Bisa Menjadi Pendukung?

Ketentuan memberikan beberapa alternatif pembuktian, antara lain:

1. Perkara penagihan telah diserahkan

Piutang telah diserahkan perkaranya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara.

2. Ada perjanjian tertulis penghapusan utang

Terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang atau pembebasan utang antara kreditur dan debitur.

3. Telah dipublikasikan

Piutang telah dipublikasikan melalui penerbitan umum atau khusus sesuai ketentuan.

4. Ada pengakuan debitur

Terdapat pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah tertentu. Pilihan dan detail persyaratannya harus dilihat berdasarkan kondisi transaksi dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Pemilik PT Sering Suntik Dana Pribadi ke Perusahaan? Hati-Hati, Jangan Sampai Dianggap Dividen Terselubung!

Jangan Asal Buat “Surat Penghapusan Piutang”

Ini yang perlu diwaspadai. Misalnya perusahaan memiliki piutang Rp1 miliar kepada pelanggan. Kemudian perusahaan membuat surat internal: “Piutang dihapus karena pelanggan tidak membayar.”

Lalu langsung memasukkannya sebagai biaya fiskal. Belum tentu diperbolehkan. DJP dapat melihat apakah piutang tersebut memang memenuhi kriteria dan apakah persyaratan pembuktiannya telah dipenuhi. Karena itu, dokumentasi proses penagihan sangat penting.

Simpan Jejak Penagihan

Sebelum menyimpulkan bahwa piutang sudah tidak dapat ditagih, perusahaan sebaiknya memiliki audit trail yang jelas.

Misalnya:

– invoice;
– kontrak/perjanjian;
– jatuh tempo pembayaran;
– surat atau email penagihan;
– bukti komunikasi dengan pelanggan;
– surat somasi apabila relevan;
– bukti proses hukum apabila ditempuh;
– dokumen penghapusan piutang; dan
– dokumen lain yang mendukung kondisi piutang.

Semakin jelas kronologinya, semakin mudah perusahaan menjelaskan mengapa piutang tersebut dianggap tidak dapat ditagih.

Bagaimana Jika Hanya Dibentuk Cadangan?

Ini juga sering disalahpahami. Perusahaan bisa saja membuat cadangan piutang tak tertagih dalam laporan keuangan. Tetapi untuk tujuan pajak, pembentukan cadangan tidak otomatis dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi semua perusahaan.

Ketentuan khusus mengenai pembentukan cadangan yang dapat dibebankan secara fiskal berlaku untuk jenis Wajib Pajak tertentu, seperti bank dan badan usaha tertentu yang bergerak di bidang penyaluran kredit, pembiayaan, sewa guna usaha dengan hak opsi, dan anjak piutang. Jadi, perusahaan perdagangan biasa tidak boleh langsung berasumsi:

“Saya sudah membentuk cadangan piutang → berarti pajaknya otomatis berkurang.” Tidak sesederhana itu.

Baca Juga : Pajak Marketplace Ditunda, Menkeu Purbaya: Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat Masih Menjadi Perhatian!

Bagaimana Jika Debitur Akhirnya Membayar?

Menariknya, apabila piutang yang sebelumnya telah diperlakukan sebagai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kemudian diterima kembali, penerimaan tersebut dapat menjadi penghasilan pada tahun pajak saat diterima, sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, penghapusan piutang bukan berarti transaksi tersebut hilang selamanya dari radar perpajakan.

Contoh Sederhana

Misalnya:

Omzet PT: Rp5 miliar
Piutang pelanggan: Rp500 juta
Piutang kemudian benar-benar tidak tertagih: Rp500 juta

Bukan berarti PT otomatis dapat mengatakan: “Omzet Rp5 miliar dikurangi Rp500 juta, jadi pajaknya dihitung dari Rp4,5 miliar.”

Perusahaan harus terlebih dahulu memastikan bahwa Rp500 juta tersebut memenuhi ketentuan sebagai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan seluruh persyaratan fiskalnya telah dipenuhi. Jika tidak memenuhi persyaratan, perlakuan fiskalnya dapat berbeda dari pencatatan komersial.

Bagaimana dengan Piutang kepada Pihak Afiliasi?

Ini juga perlu mendapat perhatian khusus. Ketentuan mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih mengecualikan piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak. Karena itu, perusahaan perlu lebih berhati-hati apabila piutang melibatkan:

– pemegang saham;
– perusahaan satu grup;
– perusahaan dengan kepemilikan silang;
– keluarga pemilik; atau
– pihak lain yang memiliki hubungan istimewa.

Jangan sampai transaksi yang sejak awal tidak memiliki substansi bisnis yang memadai kemudian diperlakukan sebagai piutang macet untuk mendapatkan manfaat pajak.

Baca Juga : Jangan Lupa! Saldo Kartu Kredit Wajib Dilaporkan sebagai Utang di SPT Tahunan!

Checklist Sebelum Menghapus Piutang

Sebelum perusahaan membebankan piutang macet secara fiskal, tanyakan:

☑ Apakah piutang berasal dari transaksi bisnis yang wajar?

☑ Apakah piutang benar-benar sudah tidak dapat ditagih?

☑ Apakah perusahaan telah melakukan upaya penagihan?

☑ Apakah piutang telah dicatat sebagai penghasilan sesuai ketentuan?

☑ Apakah sudah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial?

☑ Apakah daftar piutang telah disiapkan untuk disampaikan kepada DJP?

☑ Apakah bukti pendukung penghapusan tersedia?

☑ Apakah debitur merupakan pihak independen atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa?

☑ Apakah seluruh dokumen dan pencatatan konsisten?

Jika jawabannya belum jelas, jangan buru-buru memasukkan penghapusan tersebut sebagai pengurang pajak.

Jadi, Bisa Mengurangi Pajak PT?

Bisa. Tetapi bukan karena perusahaan sekadar menghapus piutang dari pembukuan. Manfaat pajak baru dapat diperoleh apabila piutang tersebut memenuhi ketentuan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan persyaratan administrasi serta pembuktiannya dipenuhi. Dengan kata lain:

Piutang macet → belum tentu pengurang pajak.

Piutang nyata-nyata tidak dapat ditagih + memenuhi seluruh persyaratan → dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai ketentuan.

Kesimpulan

Piutang macet merupakan risiko bisnis yang nyata, tetapi perusahaan tidak boleh menganggap setiap piutang yang lama tidak dibayar otomatis dapat menjadi biaya fiskal. Justru semakin besar nilai piutang yang dihapus, semakin penting perusahaan memiliki dokumentasi penagihan, bukti transaksi, dasar penghapusan, serta perlakuan akuntansi dan perpajakan yang konsisten.

Karena dalam pemeriksaan pajak, pertanyaannya bukan hanya: “Kenapa piutang ini tidak tertagih?”

Tetapi juga: “Apa buktinya, bagaimana proses penagihannya, kapan dinyatakan tidak tertagih, dan apakah seluruh persyaratan fiskalnya sudah terpenuhi?”

Jangan biarkan piutang yang gagal ditagih berubah menjadi masalah pajak hanya karena administrasinya tidak disiapkan sejak awal.

Baca Juga : Rumah Pribadi Jadi Kantor PT: Listrik & Internet Boleh Masuk Biaya PT?

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia