Jangan Lupa! Saldo Kartu Kredit Wajib Dilaporkan sebagai Utang di SPT Tahunan!

August 12, 2026

Bogor – Masih banyak Wajib Pajak yang menganggap kartu kredit hanya sebagai alat pembayaran sehingga tidak perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan. Padahal, saldo tagihan kartu kredit yang masih menjadi kewajiban Wajib Pajak pada akhir tahun perlu diperhatikan dalam pelaporan harta dan utang di SPT Tahunan.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Pelaporan ini penting karena SPT bukan hanya berisi penghasilan dan pajak, tetapi juga memberikan gambaran mengenai kondisi keuangan Wajib Pajak pada akhir tahun pajak.

Baca Juga : Bukan Pajak, Bukan RUPS! Justru LKPM yang Sering Membuat Pengusaha Kena Sanksi!

Apa yang Harus Dilaporkan?

Yang perlu diperhatikan adalah saldo utang kartu kredit yang masih outstanding per 31 Desember.  Artinya, bukan seluruh transaksi kartu kredit selama satu tahun yang dilaporkan sebagai utang, melainkan sisa kewajiban yang belum dilunasi pada akhir tahun pajak.

Contohnya:

Jika total tagihan kartu kredit per 31 Desember masih sebesar Rp15 juta, maka nilai kewajiban yang dilaporkan adalah saldo utang yang masih harus dibayar sesuai kondisi sebenarnya.

Mengapa Utang Kartu Kredit Perlu Dilaporkan?

Pelaporan utang membantu memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi keuangan Wajib Pajak.

Misalnya, seseorang memiliki:

– aset berupa kendaraan;
– tabungan;
– investasi; dan
– utang kartu kredit.

Dengan melaporkan harta dan utang secara konsisten, perubahan kekayaan dari tahun ke tahun menjadi lebih mudah dijelaskan. Hal ini juga penting ketika terdapat analisis atau permintaan klarifikasi atas ketidaksesuaian data.

Bagaimana Mengisinya di Coretax?

Dalam pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, data utang dicantumkan pada bagian yang diperuntukkan bagi utang akhir tahun. Secara umum, siapkan informasi seperti:

– nama kreditur atau penerbit kartu;
– identitas kreditur sesuai data yang diminta sistem;
– tahun pinjaman atau tahun timbulnya kewajiban;
– saldo utang per 31 Desember; dan
– informasi lain sesuai kolom yang tersedia pada Coretax.

Pastikan data yang dimasukkan sesuai dokumen atau laporan tagihan yang dimiliki.

Baca Juga : Benarkah DJP Bisa Mengintip Rekening Keluarga? Seberapa Ampuh untuk Mengungkap Setoran Pajak?

Jangan Asal Memasukkan Nilai

Kesalahan yang sering terjadi adalah memasukkan: total limit kartu kredit, bukan saldo utang. Padahal, limit kartu kredit bukan merupakan utang.

Yang perlu diperhatikan adalah jumlah kewajiban yang benar-benar masih harus dibayar pada akhir tahun. Karena itu, simpan billing statement atau dokumen tagihan sebagai bukti pendukung.

Bagaimana Jika Kartu Kredit Sudah Lunas?

Jika seluruh tagihan telah dilunasi sebelum 31 Desember dan tidak terdapat saldo kewajiban pada akhir tahun, maka tidak ada saldo utang kartu kredit yang perlu dicantumkan sebagai utang akhir tahun tersebut.

Jangan Sampai Data SPT Tidak Konsisten

Data harta, utang, penghasilan, dan pengeluaran sebaiknya saling masuk akal.

Misalnya, seseorang memiliki peningkatan aset yang cukup besar tetapi tidak memiliki penjelasan sumber dana yang memadai. Dalam kondisi tertentu, perbedaan data seperti ini dapat menjadi bahan analisis atau klarifikasi oleh DJP. Karena itu, SPT sebaiknya diisi berdasarkan kondisi yang sebenarnya, bukan sekadar agar terlihat lengkap.

Baca Juga : Marketplace Terlanjur Potong PPh Pasal 22, Tapi Pemerintah Menunda Pemberlakuannya. Lalu Bagaimana dengan yang Sudah Dipotong?

Kesimpulan

Kartu kredit bukan hanya alat pembayaran. Saldo tagihan yang masih menjadi kewajiban pada 31 Desember perlu diperhatikan dan dilaporkan sebagai utang dalam SPT Tahunan sesuai kondisi sebenarnya. Jangan menggunakan limit kartu kredit sebagai nilai utang dan pastikan data yang dicantumkan dapat didukung dengan dokumen tagihan. Dengan pelaporan harta dan utang yang konsisten, Wajib Pajak dapat mengurangi risiko ketidaksesuaian data saat dilakukan analisis atau klarifikasi perpajakan.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia