Bogor – Belakangan muncul berbagai pemberitaan mengenai rencana pemerintah memperluas basis perpajakan pada 2027. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kepemilikan lebih dari satu rumah yang berpotensi menghasilkan penghasilan dari sewa atau kontrakan.

Sumber : zivlintax.com
Namun, jangan buru-buru menyimpulkan: “Mulai 2027 pemerintah membuat pajak baru untuk rumah kontrakan!”
Narasi tersebut perlu dilihat secara utuh. Yang dibicarakan pemerintah adalah perluasan basis perpajakan dan optimalisasi kepatuhan, bukan sekadar menciptakan jenis pajak baru atas kepemilikan rumah.
Baca Juga : Bukan Pajak, Bukan RUPS! Justru LKPM yang Sering Membuat Pengusaha Kena Sanksi!
Apa yang Sebenarnya Disampaikan Pemerintah?
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menyampaikan bahwa salah satu strategi perpajakan dalam RAPBN 2027 adalah memperluas basis perpajakan terhadap sektor atau kelompok yang dinilai belum optimal memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dalam konsultasi publik RUU APBN 2027, ia memberikan contoh seseorang yang memiliki lebih dari satu rumah. Jika rumah tersebut tidak ditempati sendiri, terdapat kemungkinan rumah tersebut disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan penghasilan.
Pemerintah melihat potensi tersebut sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan basis perpajakan. Jadi, konteksnya bukan:
Punya rumah kedua = otomatis kena pajak baru. Melainkan, punya aset yang menghasilkan penghasilan = penghasilan tersebut perlu diperhatikan kewajiban perpajakannya.
Apakah Pajak Sewa Rumah Baru Berlaku pada 2027?
Tidak tepat jika disebut sebagai pajak baru. Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya sudah memiliki ketentuan perpajakan. Artinya, seseorang yang selama ini memperoleh penghasilan dari menyewakan rumah bukan berarti baru akan memiliki kewajiban pajak karena adanya wacana RAPBN 2027.
Yang menjadi perhatian sekarang adalah bagaimana pemerintah memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan, termasuk dengan memanfaatkan data dan sistem administrasi yang semakin terintegrasi.
Lalu Apa yang Berubah?
Yang berpotensi berubah adalah intensitas pengawasan dan kemampuan pemerintah menemukan potensi penghasilan yang sebelumnya belum terlaporkan secara optimal. Misalnya seseorang memiliki beberapa properti:
🏠 Rumah pertama → ditempati sendiri
🏠 Rumah kedua → dikontrakkan
🏠 Rumah ketiga → disewakan
Yang perlu menjadi perhatian bukan sekadar jumlah rumahnya.
Pertanyaannya adalah:
Apakah rumah kedua dan ketiga menghasilkan penghasilan?
Jika iya, apakah penghasilan tersebut sudah:
– dicatat;
– dilaporkan;
– dikenai perlakuan pajak yang sesuai; dan
– didukung dokumen yang memadai?
Di sinilah isu perluasan basis pajak menjadi relevan.
Punya Rumah Kedua Tidak Otomatis Kena Pajak Penghasilan
Ini penting agar masyarakat tidak salah memahami berita. Seseorang memiliki dua atau tiga rumah tidak otomatis berarti seluruh rumah tersebut menjadi objek PPh hanya karena jumlahnya lebih dari satu.
Misalnya:
Rumah 1: ditempati sendiri
Rumah 2: kosong dan belum menghasilkan penghasilan
Situasinya tentu berbeda dengan:
Rumah 1: ditempati sendiri
Rumah 2: dikontrakkan Rp50 juta per tahun
Pada contoh kedua, terdapat penghasilan dari persewaan yang memang perlu diperhatikan dari sisi perpajakan. Jadi, fokusnya bukan semata-mata pada “berapa jumlah rumah?”, tetapi juga pada “apakah aset tersebut menghasilkan penghasilan?”
Kenapa Berita Ini Bisa Menimbulkan Salah Paham?
Karena judul berita yang terlalu singkat dapat membuat orang menangkap kesimpulan:
“Punya rumah lebih dari satu akan dikenai pajak mulai 2027.”
Padahal pernyataan pemerintah berada dalam konteks perluasan basis perpajakan. Bahkan pemberitaan mengenai isu ini juga menegaskan bahwa pemerintah melihat rumah yang tidak ditempati pemilik sebagai potensi sumber penghasilan apabila disewakan atau dikontrakkan. Dengan kata lain:
Bukan rumahnya yang tiba-tiba menjadi “pajak baru”. Yang diperhatikan adalah potensi penghasilan yang berasal dari pemanfaatan rumah tersebut.
Bagaimana dengan Pemilik Kontrakan yang Selama Ini Sudah Taat?
Tidak perlu panik. Jika penghasilan sewa selama ini sudah dilaporkan dan kewajiban perpajakannya telah dipenuhi sesuai ketentuan, maka isu perluasan basis pajak bukan berarti otomatis muncul kewajiban pajak baru atas penghasilan yang sama.
Justru, perkembangan ini menjadi pengingat untuk memastikan administrasi tetap rapi. Simpan dokumen seperti:
– perjanjian sewa;
– bukti pembayaran sewa;
– data penyewa;
– bukti pemotongan/pembayaran pajak jika relevan;
– catatan penghasilan; dan
– dokumen kepemilikan properti.
Baca Juga : SP2DK Bisa Datang 2 Kali untuk Tahun Pajak yang Sama? Ternyata Bisa, Ini Penjelasannya
Bagaimana dengan Rumah yang Hanya Kosong?
Jangan langsung berasumsi bahwa rumah kosong otomatis menghasilkan penghasilan. Kalau rumah memang tidak disewakan, tidak dikontrakkan, dan tidak menghasilkan pendapatan, kondisinya berbeda dengan rumah yang menghasilkan penghasilan sewa.
Karena itu, penting membedakan: Kepemilikan aset dengan penghasilan dari pemanfaatan aset. Keduanya bukan hal yang sama.
Coretax dan Integrasi Data Juga Menjadi Faktor Penting
Perluasan basis perpajakan juga berjalan bersamaan dengan upaya pemerintah memperkuat administrasi perpajakan dan mengintegrasikan data. Dalam pembahasan kebijakan fiskal 2027, pemerintah memang menempatkan penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, dan peningkatan kepatuhan sebagai bagian dari strategi pendapatan negara.
Artinya, ke depan Wajib Pajak perlu semakin memperhatikan konsistensi antara:
aset → transaksi → penghasilan → rekening → pembukuan → SPT.
Jika data tersebut tidak selaras, bukan tidak mungkin Wajib Pajak diminta memberikan klarifikasi.
Contoh Sederhana
Misalnya seseorang memiliki:
5 rumah
Tetapi hanya:
2 rumah yang disewakan.
Maka jangan langsung berpikir:
“Saya punya lima rumah, berarti pajaknya lima kali lipat.”
Tidak sesederhana itu. Yang perlu dianalisis adalah bagaimana status masing-masing properti dan penghasilan yang dihasilkan dari properti tersebut, termasuk perlakuan pajaknya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Jangan Salah! Pajak Seller Marketplace Hanya Ditunda, Bukan Dihapus!
Yang Harus Dilakukan Pemilik Rumah Kontrakan
Daripada panik karena judul berita, lebih baik lakukan pemeriksaan administrasi.
1. Inventarisasi seluruh properti
Catat:
– lokasi;
– status kepemilikan;
– penggunaan;
– apakah disewakan;
– nilai sewa; dan
– periode sewanya.
2. Cocokkan dengan penghasilan
Pastikan penghasilan sewa yang diterima dapat ditelusuri dengan dokumen dan catatan keuangan.
3. Periksa SPT
Pastikan data harta dan penghasilan yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
4. Simpan dokumen
Jangan hanya mengandalkan mutasi rekening.
Perjanjian sewa, kuitansi, bukti transfer, dan dokumen terkait sebaiknya disimpan dengan baik.
5. Jangan menunggu SP2DK
Jika sejak sekarang terdapat data yang belum konsisten, lebih baik diperiksa dan diperbaiki sesuai mekanisme yang tersedia daripada baru bertindak ketika menerima permintaan klarifikasi.
Jadi, Benarkah “2027 Ada Pajak Baru untuk Rumah Kontrakan”?
Hati-hati dengan kesimpulan tersebut.
Yang disampaikan pemerintah dalam pembahasan RAPBN 2027 adalah upaya memperluas basis perpajakan dan mengoptimalkan kepatuhan, dengan salah satu contoh potensi yang disebut adalah penghasilan dari rumah yang disewakan atau dikontrakkan. Bukan berarti setiap orang yang memiliki rumah kedua otomatis dikenai pajak baru. Dan yang tidak kalah penting: Penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan pada dasarnya sudah memiliki ketentuan perpajakan.
Kesimpulan
Isu pajak rumah kontrakan 2027 sebaiknya dipahami sebagai bagian dari arah perluasan basis perpajakan dan peningkatan kepatuhan, bukan langsung dianggap sebagai munculnya pajak baru atas kepemilikan rumah. Bagi pemilik properti, pesan terpentingnya sederhana: Jangan hanya menghitung berapa banyak aset yang dimiliki. Perhatikan juga bagaimana aset tersebut digunakan, apakah menghasilkan penghasilan, dan apakah seluruh kewajiban perpajakannya telah dilaksanakan dengan benar. Jangan panik karena judul berita. Pahami konteks, cek aturan, lalu periksa administrasi pajak Anda.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

