Jangan Salah! Pajak Seller Marketplace Hanya Ditunda, Bukan Dihapus!

August 7, 2026

Bogor – Masih banyak seller marketplace yang mengira kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berarti pajak marketplace dibatalkan atau dihapus. Padahal, anggapan tersebut tidak tepat.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Melalui Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026, pemerintah hanya menunda pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, bukan menghapus ketentuannya. Berdasarkan pengumuman tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan direncanakan mulai berlaku kembali pada 1 November 2026, kecuali terdapat kebijakan baru yang mengubah ketentuan tersebut.

Baca Juga : Resmi Terbit! Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (SE-8/PJ/2026), Apa yang Perlu Diketahui?

Apa yang Ditunda?

Yang ditunda adalah mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace terhadap seller.

Artinya, selama masa penundaan, marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut. Namun, penundaan ini bukan berarti penghasilan dari kegiatan usaha menjadi bebas pajak.

Apakah Pajaknya Dihapus?

Tidak.

Kewajiban perpajakan atas penghasilan dari kegiatan usaha tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Yang berubah hanyalah siapa dan kapan pajak tersebut dipungut, yaitu mekanisme pemungutan oleh marketplace yang untuk sementara ditunda.

Kapan Mulai Berlaku Kembali?

Sesuai Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace direncanakan mulai berlaku kembali pada 1 November 2026. Oleh karena itu, seller marketplace sebaiknya tetap mempersiapkan administrasi usahanya sejak sekarang agar tidak mengalami kendala ketika kebijakan kembali diberlakukan.

Baca Juga : Resmi! DJP Tunda Pemungutan Pajak Seller Marketplace, Pajak yang Terlanjur Dipungut Wajib Dikembalikan!

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Seller Selama Masa Penundaan?

Meskipun pemungutan ditunda, seller tetap disarankan untuk:

– mencatat seluruh omzet secara lengkap;
– menyimpan laporan transaksi dari marketplace;
– melakukan pembukuan yang tertib;
– memahami ketentuan perpajakan yang berlaku; dan
– mengikuti perkembangan informasi resmi dari DJP maupun marketplace.

Persiapan sejak dini akan membantu seller beradaptasi ketika mekanisme pemungutan kembali diterapkan.

Jangan Terjebak Informasi yang Keliru

Di media sosial beredar berbagai informasi yang menyebut bahwa “pajak marketplace dibatalkan” atau “seller tidak perlu lagi membayar pajak”. Informasi tersebut perlu disikapi dengan hati-hati.

Yang benar adalah pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda, sedangkan kewajiban perpajakan atas penghasilan usaha tetap mengikuti peraturan yang berlaku.

Kesimpulan

Penundaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace bukan berarti pajak seller dihapus. Berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026, pemungutan ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan direncanakan mulai berlaku kembali pada 1 November 2026. Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya tetap menjaga administrasi dan pembukuan usahanya agar siap ketika kebijakan kembali dijalankan.

Baca Juga : Omzet Sudah Lewat Rp4,8 Miliar, Benarkah Tinggal Tunggu SP2DK dan Harus Bayar PPN 11%? Ini Penjelasannya!

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia