Ini Syarat untuk Mengajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

August 7, 2026

Bogor – Tidak semua Wajib Pajak harus membayar angsuran PPh Pasal 25 dengan jumlah yang sama sepanjang tahun. Apabila terdapat perubahan kondisi usaha yang menyebabkan pajak terutang diperkirakan jauh lebih kecil dibandingkan dasar perhitungan angsuran saat ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai ketentuan perpajakan.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Namun, pengajuan tersebut tidak dilakukan secara otomatis. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.

Baca Juga : Pedagang E-Commerce Dikasih Waktu Transisi 18 Bulan untuk Urus NIB, Apa Artinya?

Apa Itu Angsuran PPh Pasal 25?

PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang dibayar setiap bulan sebagai cicilan atas Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang pada akhir tahun pajak. Besarnya angsuran umumnya dihitung berdasarkan data SPT Tahunan atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Kapan Pengurangan Angsuran Dapat Diajukan?

Permohonan pengurangan dapat diajukan apabila Wajib Pajak memperkirakan bahwa PPh yang akan terutang pada tahun berjalan akan jauh lebih rendah dibandingkan dasar perhitungan angsuran yang sedang berlaku.

Sebagai contoh:

– omzet usaha menurun secara signifikan;
– laba usaha turun drastis;
– terjadi kerugian usaha;
– terdapat perubahan kondisi bisnis yang berdampak pada besarnya pajak terutang.

Apa Saja Syaratnya?

Secara umum, Wajib Pajak perlu menyiapkan dokumen yang menunjukkan bahwa angsuran yang sedang dibayar memang tidak lagi mencerminkan kondisi usaha saat ini.

Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:

– permohonan pengurangan angsuran;
– perhitungan estimasi PPh terutang tahun berjalan;
– laporan keuangan atau data pembukuan terbaru;
– penjelasan mengenai alasan penurunan angsuran; dan
– dokumen pendukung lainnya apabila diminta oleh DJP.

DJP akan melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut sebelum memberikan keputusan.

Baca Juga : Sudah Lapor RUPS? Jangan Lupa LKPM! Lalai Melapor Bisa Berujung Sanksi Administratif

Apakah Permohonan Pasti Disetujui?

Tidak.

DJP akan menilai apakah alasan dan data yang disampaikan benar-benar menunjukkan bahwa angsuran PPh Pasal 25 sudah tidak sesuai dengan kondisi usaha. Apabila data yang disampaikan belum memadai, DJP dapat meminta dokumen tambahan atau bahkan menolak permohonan tersebut.

Mengapa Pengajuan Harus Berdasarkan Data yang Akurat?

Mengajukan pengurangan tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan kekurangan pembayaran pajak di akhir tahun.

Sebaliknya, apabila angsuran memang terlalu besar dibandingkan kondisi usaha, pengajuan pengurangan dapat membantu menjaga arus kas perusahaan tanpa mengabaikan kepatuhan perpajakan. Karena itu, estimasi yang digunakan sebaiknya didasarkan pada pembukuan dan proyeksi usaha yang realistis.

Kesimpulan

Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat menjadi solusi bagi Wajib Pajak yang mengalami penurunan penghasilan atau perubahan kondisi usaha sehingga pajak yang diperkirakan terutang menjadi lebih kecil. Namun, permohonan harus didukung data yang memadai dan akan dinilai oleh DJP sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan administrasi yang baik dan perhitungan yang tepat, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran secara benar dan sesuai peraturan.

Baca Juga : Masih Punya Tagihan Kartu Kredit per 31 Desember? Jangan Lupa Dilaporkan di SPT Tahunan!

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia