Masih Punya Tagihan Kartu Kredit per 31 Desember? Jangan Lupa Dilaporkan di SPT Tahunan!

August 3, 2026

Bogor – Masih banyak Wajib Pajak yang mengira kartu kredit tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Padahal, yang perlu diperhatikan bukan kepemilikan kartu kreditnya, melainkan saldo tagihan yang masih terutang (outstanding) pada akhir tahun pajak.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

 

Sumber : zivlintax.com

Apabila pada 31 Desember masih terdapat tagihan kartu kredit yang belum dilunasi, maka saldo tersebut pada umumnya merupakan utang yang perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan sesuai kondisi sebenarnya.

Baca Juga : Tarif Pajak Bisa Turun dari 35% Menjadi 11% Hanya karena Ganti Identitas Toko? Ini Faktanya

Mengapa Utang Kartu Kredit Perlu Dilaporkan?

SPT Tahunan tidak hanya memuat informasi mengenai penghasilan, tetapi juga mencerminkan posisi harta dan utang Wajib Pajak pada akhir tahun pajak.

Karena itu, apabila terdapat tagihan kartu kredit yang masih belum dibayar hingga 31 Desember, nilai tersebut perlu dilaporkan sebagai utang agar kondisi keuangan yang disampaikan dalam SPT sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Yang Dilaporkan Bukan Limit Kartu Kredit

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah memasukkan limit kartu kredit sebagai utang.

Padahal, yang dicantumkan dalam SPT adalah jumlah tagihan yang masih outstanding pada tanggal 31 Desember, bukan batas maksimal kredit yang diberikan oleh bank.

Sebagai contoh:

– Limit kartu kredit: Rp100 juta.
– Tagihan yang belum dibayar per 31 Desember: Rp18 juta.

Maka yang dilaporkan sebagai utang adalah Rp18 juta, bukan Rp100 juta.

Apa Dampaknya Jika Tidak Dilaporkan?

Pelaporan utang bertujuan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi keuangan Wajib Pajak.

Apabila data dalam SPT tidak selaras dengan data atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perbedaan tersebut dapat menjadi salah satu bahan analisis yang berpotensi memunculkan permintaan klarifikasi melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Perlu dipahami bahwa SP2DK bukan otomatis berarti terdapat pelanggaran, melainkan merupakan mekanisme klarifikasi apabila DJP menemukan data yang perlu dijelaskan.

Baca Juga : Penyesuaian KBLI 2025 di OSS Tertahan? Bisa Jadi Karena Laporan Tahunan atau Beneficial Ownership Belum Diperbarui

Bagaimana Cara Mengisinya di Coretax?

Dalam pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, utang kartu kredit diisi pada bagian Daftar Utang.

Beberapa informasi yang umumnya perlu dicantumkan meliputi:

– jenis utang;
– nama kreditur (bank penerbit kartu kredit);
– saldo utang per 31 Desember; dan
– tahun mulai timbulnya utang apabila dipersyaratkan.

Pastikan nilai yang dilaporkan sesuai dengan tagihan yang benar-benar masih outstanding pada akhir tahun pajak.

Dokumen yang Sebaiknya Disimpan

Untuk memudahkan pelaporan maupun apabila sewaktu-waktu diperlukan klarifikasi, simpan dokumen seperti:

– lembar tagihan kartu kredit bulan Desember;
– mutasi kartu kredit;
– bukti pembayaran apabila dilakukan setelah 31 Desember; dan
– dokumen pendukung lainnya.

Dokumen tersebut dapat membantu menjelaskan posisi utang yang dilaporkan dalam SPT.

Kesimpulan

Memiliki kartu kredit bukan berarti otomatis ada kewajiban khusus dalam SPT Tahunan. Namun, apabila masih terdapat saldo tagihan kartu kredit yang belum dilunasi pada 31 Desember, saldo tersebut merupakan utang yang perlu dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya. Pelaporan harta dan utang yang lengkap akan membantu menghasilkan SPT yang lebih akurat, meminimalkan perbedaan data, dan mengurangi potensi permintaan klarifikasi dari DJP di kemudian hari.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia