Bogor – Pemerintah terus memperkuat sistem pengawasan perpajakan agar lebih efektif, berbasis data, dan selaras dengan digitalisasi administrasi melalui Coretax DJP. Salah satu langkahnya adalah diterbitkannya PMK Nomor 111 Tahun 2025, yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sumber : zivlintax.com
Melalui aturan ini, pengawasan tidak hanya ditujukan kepada Wajib Pajak yang sudah terdaftar, tetapi juga kepada pihak yang seharusnya telah memenuhi kewajiban perpajakan.
Baca Juga : Sering Potong PPh Pasal 23? Jangan Asal Potong, Ada Pembayaran yang Dikecualikan!
Apa Tujuan PMK 111 Tahun 2025?
PMK 111 Tahun 2025 diterbitkan untuk memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai pelaksanaan pengawasan kepatuhan perpajakan. Dengan dukungan sistem Coretax, proses pengawasan diharapkan menjadi lebih terintegrasi, terdokumentasi, dan berbasis analisis data sehingga pelaksanaan administrasi perpajakan menjadi lebih efektif dan konsisten.
Siapa yang Menjadi Objek Pengawasan?
Pengawasan dapat dilakukan terhadap berbagai pihak, antara lain:
– Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP;
– pihak yang belum terdaftar tetapi diduga telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak; dan
– pelaku usaha atau pihak lain berdasarkan hasil analisis data dan informasi yang dimiliki DJP.
Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan perpajakan tidak hanya berfokus pada pelaporan SPT, tetapi juga mencakup kepatuhan administrasi secara keseluruhan.
Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Bagi Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajibannya dengan benar, aturan ini pada dasarnya tidak menambah beban pajak baru.
Namun, administrasi perpajakan perlu semakin diperhatikan, antara lain dengan:
– memastikan data identitas perpajakan selalu diperbarui;
– melaporkan SPT secara benar dan tepat waktu;
– menyimpan dokumen pendukung transaksi;
– mencatat seluruh penghasilan, harta, dan kewajiban secara akurat; serta
– segera memberikan klarifikasi apabila diminta oleh DJP.
Administrasi yang tertib akan memudahkan Wajib Pajak apabila sewaktu-waktu diperlukan penjelasan atas data tertentu.
Pengawasan Kini Semakin Berbasis Data
Dalam menjalankan pengawasan, DJP memanfaatkan berbagai data dan informasi yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kesesuaian antara data yang dimiliki Wajib Pajak dengan data yang tersedia pada DJP menjadi semakin penting. Apabila terdapat perbedaan yang memerlukan penjelasan, DJP dapat meminta klarifikasi melalui mekanisme yang telah diatur.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Pelaku Usaha?
Pelaku usaha tidak perlu panik dengan adanya penguatan pengawasan perpajakan. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha telah didukung dengan administrasi yang baik, pembukuan yang rapi, serta pelaporan pajak yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dengan demikian, apabila terdapat permintaan klarifikasi dari DJP, Wajib Pajak dapat memberikan penjelasan yang didukung dokumen yang memadai.
Kesimpulan
Melalui PMK Nomor 111 Tahun 2025, sistem pengawasan perpajakan menjadi lebih terstruktur dan terintegrasi dengan Coretax DJP. Pengawasan kini tidak hanya menyasar Wajib Pajak yang telah terdaftar, tetapi juga pihak yang seharusnya telah memenuhi kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, menjaga data, pembukuan, dan pelaporan pajak tetap akurat serta sesuai kondisi sebenarnya merupakan langkah terbaik untuk meminimalkan risiko perpajakan di masa mendatang.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

