Bogor – Banyak perusahaan sudah terbiasa memotong PPh Pasal 23 setiap kali melakukan pembayaran atas jasa, sewa, royalti, dividen, maupun penghasilan lainnya. Namun, tidak semua pembayaran yang sekilas terlihat sebagai objek PPh Pasal 23 benar-benar wajib dipotong.

Sumber : zivlintax.com
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tetap memberikan beberapa pengecualian terhadap pemotongan PPh Pasal 23. Karena itu, sebelum melakukan pemotongan, perusahaan perlu memastikan terlebih dahulu apakah transaksi tersebut memang merupakan objek PPh Pasal 23.
Kesalahan dalam melakukan pemotongan dapat menimbulkan koreksi administrasi maupun kendala bagi pihak yang menerima penghasilan.
Apa Itu PPh Pasal 23?
PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan atas jenis penghasilan tertentu yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Objek PPh Pasal 23 antara lain dapat berupa:
– Dividen.
– Bunga.
– Royalti.
– Hadiah dan penghargaan tertentu.
– Sewa atas penggunaan harta tertentu.
– Imbalan atas jasa tertentu.
Namun demikian, terdapat sejumlah penghasilan yang secara khusus dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23.
Enam Pembayaran yang Dikecualikan dari PPh Pasal 23
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, beberapa jenis pembayaran berikut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
1. Pembayaran Bunga kepada Bank
Pembayaran bunga kepada bank tidak dipotong PPh Pasal 23. Ketentuan ini berlaku karena penghasilan bank telah memiliki mekanisme perpajakan tersendiri.
2. Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (Finance Lease)
Pembayaran dalam transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan perpajakan. Perlu dibedakan dengan sewa biasa yang memiliki perlakuan pajak berbeda.
3. Dividen Tertentu yang Memenuhi Persyaratan
Dividen tertentu dapat dikecualikan dari objek PPh Pasal 23 apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU HPP dan peraturan pelaksanaannya, termasuk ketentuan mengenai investasi sesuai regulasi yang berlaku.
4. Bagian Laba Anggota CV, Firma, Persekutuan, atau Kongsi
Pembagian laba kepada anggota:
– Commanditaire Vennootschap (CV).
– Firma.
– Persekutuan.
– Kongsi.
bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
5. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi kepada Anggota
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) oleh koperasi kepada anggotanya juga termasuk dalam penghasilan yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Pembayaran kepada Badan Usaha Jasa Keuangan Penyalur Pinjaman
Pembayaran kepada badan usaha jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman juga termasuk dalam pengecualian PPh Pasal 23 sesuai ketentuan perpajakan.
Kapan PPh Pasal 23 Terutang?
Banyak yang mengira PPh Pasal 23 baru terutang ketika pembayaran dilakukan.
Padahal, berdasarkan ketentuan perpajakan, PPh Pasal 23 dapat terutang pada saat yang lebih dahulu terjadi, yaitu ketika:
– Penghasilan dibayarkan.
– Penghasilan disediakan untuk dibayarkan.
– Penghasilan telah jatuh tempo pembayarannya.
Karena itu, perusahaan perlu memperhatikan waktu terutangnya pajak agar tidak terlambat melakukan pemotongan.
Tiga Hal yang Wajib Dicek Sebelum Memotong PPh Pasal 23
Sebelum melakukan pemotongan, pastikan terlebih dahulu:
1. Apakah jenis penghasilannya memang merupakan objek PPh Pasal 23?
Tidak semua pembayaran otomatis dikenai PPh Pasal 23.
2. Apakah terdapat ketentuan pengecualian?
Periksa apakah transaksi termasuk salah satu penghasilan yang dikecualikan berdasarkan peraturan perpajakan.
3. Kapan saat terutangnya pajak?
Pastikan waktu pemotongan telah sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi keterlambatan administrasi.
Mengapa Hal Ini Penting?
Kesalahan dalam memotong PPh Pasal 23 dapat menimbulkan berbagai konsekuensi administrasi, seperti:
– Koreksi dalam pemeriksaan pajak.
– Kesalahan penerbitan bukti potong.
– Perbedaan pelaporan antara pemberi dan penerima penghasilan.
– Potensi sanksi administrasi apabila pemotongan dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Karena itu, setiap transaksi sebaiknya dianalisis terlebih dahulu sebelum dilakukan pemotongan.
Kesimpulan
Meskipun banyak pembayaran termasuk objek PPh Pasal 23, terdapat beberapa jenis pembayaran yang secara tegas dikecualikan berdasarkan ketentuan perpajakan, seperti bunga kepada bank, finance lease dengan hak opsi, dividen tertentu, bagian laba CV atau firma, SHU koperasi, serta pembayaran kepada badan usaha jasa keuangan penyalur pinjaman.
Sebelum melakukan pemotongan, perusahaan sebaiknya selalu memastikan jenis penghasilan, ketentuan pengecualian, dan saat terutangnya pajak. Dengan memahami aturan tersebut, pemotongan PPh Pasal 23 dapat dilakukan secara tepat, sehingga mengurangi risiko kesalahan administrasi maupun koreksi di kemudian hari.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

