Bogor – Banyak seller marketplace bertanya, “Kalau omzet saya baru melewati Rp500 juta di pertengahan tahun, apakah potongan pajak 0,5% langsung berlaku saat itu juga?”. Pertanyaan ini semakin sering muncul sejak diterapkannya PMK Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi pedagang online.

Sumber : zivlintax.com
Kabar baiknya, apabila memahami prosedurnya dengan benar, seller tidak perlu panik ketika omzet mulai meningkat.
Marketplace Kini Memungut PPh Pasal 22
Melalui PMK 37 Tahun 2025, marketplace yang ditunjuk pemerintah berkewajiban memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas omzet penjual yang memenuhi ketentuan.
Perlu dipahami bahwa kebijakan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak. Jika sebelumnya penjual menyetor sendiri sesuai ketentuan, kini marketplace yang melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya kepada negara.
Seller dengan Omzet Sampai Rp500 Juta Tidak Dipungut
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, terdapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku otomatis.
Seller tetap harus menyampaikan Surat Pernyataan kepada marketplace sesuai format yang ditentukan dalam PMK 37 Tahun 2025 agar marketplace mengetahui bahwa omzetnya masih berada dalam batas yang memperoleh fasilitas tersebut.
Bagaimana Jika Omzet Baru Tembus Rp500 Juta di Tengah Tahun?
Inilah kondisi yang sering menimbulkan kebingungan.
Apabila pada awal tahun seller telah menyampaikan Surat Pernyataan bahwa omzetnya masih sampai dengan Rp500 juta, tetapi di tengah tahun ternyata omzet tersebut terlampaui, maka seller memiliki kewajiban administratif untuk memperbarui statusnya. Seller harus menyampaikan Surat Pernyataan terbaru yang menyatakan bahwa omzetnya telah melebihi Rp500 juta.
Kapan Surat Pernyataan Baru Harus Disampaikan?
Berdasarkan PMK 37 Tahun 2025, Surat Pernyataan terbaru tersebut harus disampaikan kepada marketplace paling lambat pada akhir bulan ketika omzet melebihi Rp500 juta.
Dengan demikian, marketplace dapat menyesuaikan status penjual sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapan Potongan 0,5% Mulai Berlaku?
Apabila omzet telah melampaui Rp500 juta dan Surat Pernyataan terbaru telah disampaikan sesuai ketentuan, maka pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% mulai dilakukan pada bulan berikutnya.
Hal ini memberikan kepastian mengenai kapan marketplace mulai melakukan pemungutan atas transaksi penjual.
Apakah Surat Pernyataan Berlaku untuk Semua Marketplace?
Pada prinsipnya, Surat Pernyataan disampaikan kepada setiap marketplace tempat seller berjualan sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh masing-masing platform. Karena itu, apabila seorang penjual memiliki toko di lebih dari satu marketplace, ia perlu mengikuti prosedur yang berlaku pada masing-masing penyelenggara marketplace.
Baca Juga : Wajib Tahu! Tarif PNBP Laporan Tahunan dan Sanksi Pemblokiran SABH Mulai Berlaku!
Apa yang Perlu Dipersiapkan Seller?
Agar administrasi perpajakan berjalan lancar, seller sebaiknya:
– Memantau omzet usaha secara berkala.
– Menyimpan pencatatan transaksi dengan rapi.
– Menyampaikan Surat Pernyataan sesuai kondisi omzet.
– Memperbarui status apabila omzet telah melebihi Rp500 juta.
– Menyimpan dokumen yang berkaitan dengan pemungutan pajak oleh marketplace.
Administrasi yang baik akan membantu ketika melakukan pelaporan pajak maupun apabila diperlukan klarifikasi di kemudian hari.
Kesimpulan
Bagi seller online, melewati omzet Rp500 juta bukan berarti langsung dikenai pemungutan pajak pada saat itu juga. PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur bahwa apabila omzet telah melampaui batas tersebut, seller wajib menyampaikan Surat Pernyataan terbaru kepada marketplace paling lambat pada akhir bulan saat omzet terlampaui. Selanjutnya, pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% mulai berlaku pada bulan berikutnya sesuai ketentuan.
Karena itu, memantau perkembangan omzet dan menjaga administrasi perpajakan tetap tertib menjadi langkah penting agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan benar dan tanpa kendala.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

