Bogor – Menjual harta warisan seperti rumah atau tanah tidak otomatis berarti seluruh uang hasil penjualannya dikenakan pajak sebagai penghasilan ahli waris. Perlakuan pajaknya perlu dilihat dari jenis hartanya, status warisannya, serta bagaimana transaksi penjualannya dilakukan.

Sumber : zivlintax.com
Contoh Sederhana
Orang tua meninggalkan rumah kepada anak. Kemudian rumah tersebut diwariskan kepada anak dan beberapa waktu kemudian dijual Rp2 miliar. Bukan berarti:
Rp2 miliar = penghasilan kena pajak anak.
Warisan memiliki ketentuan perpajakan tersendiri, sedangkan penjualan tanah/bangunan juga memiliki ketentuan pajaknya sendiri.
Yang Perlu Dibedakan
Saat menerima warisan
➡️ Perlakuan pajaknya berbeda dengan penghasilan biasa.
Saat menjual harta warisan
➡️ Transaksi penjualan tanah/bangunan perlu dilihat ketentuan pajak yang berlaku.
Jadi, jangan mencampuradukkan pajak atas warisan dengan pajak atas pengalihan/penjualan harta warisan.
Jangan Lupa Dokumennya
Sebelum menjual harta warisan, sebaiknya siapkan:
📑 Dokumen waris
🏠 Sertifikat/dokumen kepemilikan
💰 Bukti perolehan atau riwayat harta
🧾 Dokumen transaksi penjualan
📋 Bukti pembayaran pajak yang terkait
Dokumen tersebut penting untuk menjelaskan bagaimana harta diperoleh dan bagaimana kemudian dialihkan.
Kesimpulan
Harta warisan dijual bukan berarti seluruh hasil penjualannya otomatis menjadi penghasilan yang dikenai pajak besar.
Yang perlu diperiksa adalah jenis pajaknya, objek transaksinya, nilai transaksi, dan status harta tersebut. Jangan sampai karena takut pajak, harta warisan justru dijual tanpa memahami kewajiban perpajakannya terlebih dahulu.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

