Sudah Punya NIB, Kok Masih Dapat Surat Peringatan dari OSS? Bisa Jadi Lupa Lapor LKPM!

July 27, 2026

Bogor – Banyak pelaku usaha mengira bahwa setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), seluruh kewajiban administrasi perizinan telah selesai. Padahal, bagi pelaku usaha yang diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), kepemilikan NIB justru menjadi awal dari kewajiban pelaporan secara berkala.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Tidak sedikit perusahaan yang baru menyadari pentingnya LKPM ketika menerima surat peringatan dari sistem OSS atau mengalami kendala dalam pengurusan perizinan usaha.

Lalu, mengapa hal ini bisa terjadi?

Baca Juga : Penyesuaian KBLI 2025 di OSS Tertahan? Bisa Jadi Karena Laporan Tahunan atau Beneficial Ownership Belum Diperbarui

Apa Itu LKPM?

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan yang memuat perkembangan kegiatan penanaman modal dan pelaksanaan kegiatan usaha yang disampaikan oleh pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Melalui LKPM, pemerintah memantau perkembangan investasi, realisasi kegiatan usaha, penggunaan tenaga kerja, hingga berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha.

Siapa yang Wajib Menyampaikan LKPM?

Kewajiban menyampaikan LKPM tidak hanya berlaku bagi Perseroan Terbatas (PT). Pada umumnya, LKPM wajib disampaikan oleh pelaku usaha skala kecil, menengah, dan besar yang telah memiliki NIB, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, usaha mikro dan kegiatan usaha tertentu yang dikecualikan oleh peraturan tidak memiliki kewajiban tersebut. Karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk mengetahui apakah usahanya termasuk yang wajib melaporkan LKPM.

Mengapa Bisa Mendapat Surat Peringatan dari OSS?

OSS secara berkala memantau kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan. Apabila LKPM tidak disampaikan sesuai jadwal atau data usaha tidak pernah diperbarui, sistem dapat mengidentifikasi adanya ketidakpatuhan administrasi.

Akibatnya, pelaku usaha dapat menerima peringatan sebagai pengingat agar segera memenuhi kewajiban pelaporannya. Peringatan tersebut bukan berarti izin usaha langsung dicabut, tetapi menjadi sinyal bahwa terdapat kewajiban administrasi yang belum dipenuhi.

Baca Juga : “Kok DJP Tahu Saya Punya 3 Usaha?” Memahami Bagaimana Data Administrasi Bisnis Saling Terhubung!

Apa Saja yang Dilaporkan dalam LKPM?

Secara umum, LKPM memuat informasi mengenai perkembangan kegiatan usaha, antara lain:

– Realisasi investasi.
– Penggunaan tenaga kerja.
– Perkembangan produksi barang atau jasa.
– Pelaksanaan perizinan usaha.
– Program kemitraan.
– Pengelolaan lingkungan.
– Kendala yang dihadapi perusahaan.

Data tersebut digunakan pemerintah sebagai bahan evaluasi perkembangan investasi nasional.

Kapan LKPM Harus Disampaikan?

Jadwal penyampaian LKPM berbeda sesuai skala usaha.

Usaha Kecil

– Semester I (Januari–Juni): paling lambat 15 Juli.
– Semester II (Juli–Desember): paling lambat 15 Januari.

Usaha Menengah dan Besar

– Triwulan I: paling lambat 15 April.
– Triwulan II: paling lambat 15 Juli.
– Triwulan III: paling lambat 15 Oktober.
– Triwulan IV: paling lambat 15 Januari.

Memenuhi jadwal tersebut penting untuk menjaga status kepatuhan administrasi perusahaan.

Apa Risiko Jika Tidak Melaporkan LKPM?

Apabila kewajiban penyampaian LKPM tidak dipenuhi, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:

– Peringatan tertulis.
– Penghentian sementara kegiatan usaha.
– Denda administratif (apabila diatur dalam ketentuan yang berlaku).
– Pencabutan Perizinan Berusaha dalam kondisi tertentu.

Karena itu, pelaporan LKPM tidak boleh dianggap sebagai formalitas semata.

Baca Juga : SE-9/PJ/2026: DJP Perinci Bentuk Informasi Keuangan yang Dapat Diminta untuk Kepentingan Perpajakan!

Tips Agar Pelaporan LKPM Tidak Bermasalah

Untuk menghindari kendala saat menyampaikan LKPM, pelaku usaha sebaiknya:

– Menyiapkan data realisasi investasi secara berkala.
– Mendokumentasikan jumlah tenaga kerja yang digunakan.
– Mencatat perkembangan operasional perusahaan.
– Memastikan data perusahaan di OSS selalu diperbarui.
– Menyampaikan LKPM sebelum batas waktu pelaporan.

Dengan administrasi yang tertib, proses pelaporan akan menjadi lebih mudah dan risiko keterlambatan dapat diminimalkan.

Kesimpulan

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan berarti seluruh kewajiban administrasi perusahaan telah selesai. Bagi pelaku usaha yang diwajibkan, LKPM merupakan kewajiban pelaporan berkala yang harus dipenuhi melalui sistem OSS-RBA.

Mengabaikan pelaporan LKPM dapat menyebabkan perusahaan menerima surat peringatan hingga berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pastikan jadwal pelaporan tidak terlewat dan seluruh data usaha selalu diperbarui agar kegiatan bisnis tetap berjalan dengan lancar.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia