SE-9/PJ/2026: DJP Perinci Bentuk Informasi Keuangan yang Dapat Diminta untuk Kepentingan Perpajakan!

July 22, 2026

Bogor – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 sebagai pedoman pelaksanaan permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam rangka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pedoman ini bertujuan menyeragamkan tata cara permintaan informasi keuangan agar dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

SE-9/PJ/2026 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta PMK Nomor 108 Tahun 2025, sehingga bukan merupakan pemberian kewenangan baru kepada DJP, melainkan pedoman teknis bagi pelaksanaan kewenangan yang telah diatur sebelumnya.

Baca Juga : Seluruh Administrasi Pajak Kini Terpusat di Coretax DJP, Ini Penjelasan dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

Apa Tujuan SE-9/PJ/2026?

Melalui surat edaran ini, DJP ingin memastikan bahwa proses permintaan informasi keuangan dilakukan secara:

– Seragam di seluruh unit kerja DJP.
– Mengedepankan prinsip kehati-hatian.
– Menjaga kerahasiaan data.
– Akuntabel dan terdokumentasi.
– Mendukung efektivitas pengawasan perpajakan.

Informasi Keuangan Apa Saja yang Dapat Diminta?

SE-9/PJ/2026 merinci berbagai bentuk informasi keuangan yang dapat diminta oleh DJP sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:

– Identitas pemegang rekening.
– Nomor rekening.
– Jenis rekening.
– Tanggal pembukaan rekening.
– Tanggal penutupan rekening.
– Saldo rekening.
– Mutasi atau riwayat transaksi.
– Lokasi transaksi.
– Informasi keuangan lain yang relevan untuk kepentingan perpajakan.

Selain kepada lembaga keuangan, permintaan informasi juga dapat ditujukan kepada penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor sesuai ketentuan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).

Untuk Kepentingan Apa Informasi Tersebut Digunakan?

Informasi keuangan dapat dimanfaatkan DJP untuk berbagai pelaksanaan tugas perpajakan, antara lain:

– Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.
– Pemeriksaan pajak.
– Penagihan pajak.
– Intelijen perpajakan.
– Pemeriksaan bukti permulaan.
– Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
– Penyelesaian sengketa perpajakan.
– Pertukaran informasi perpajakan internasional sesuai perjanjian yang berlaku.

Baca Juga : Usaha Sudah Tutup, Tapi Status PKP Masih Aktif? Ini Langkah yang Wajib Dilakukan Sebelum Mengajukan Wajib Pajak Nonaktif!

Apakah DJP Bisa Meminta Data Kapan Saja?

Tidak.

Permintaan informasi tetap harus dilakukan sesuai prosedur dan dasar hukum yang berlaku. SE-9/PJ/2026 justru memberikan pedoman mengenai tata cara, dokumentasi, dan mekanisme permintaan agar setiap proses dilakukan secara tertib, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prosesnya Kini Semakin Digital

Sejalan dengan implementasi Coretax DJP, penyampaian maupun permintaan informasi keuangan dilakukan melalui berbagai saluran elektronik, seperti:

– Coretax DJP.
– Portal Data Pihak Ketiga (Portal DPK).
– Portal Financial Institution Reporter (Portal FIR).
– Aplikasi Akses Informasi Keuangan (ASIK).
– Sistem elektronik lain yang terintegrasi.

Apabila penyampaian secara elektronik belum memungkinkan, mekanisme manual tetap dapat digunakan sesuai ketentuan.

Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?

Bagi sebagian besar Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, penerbitan SE-9/PJ/2026 tidak menambah kewajiban baru.

Namun, kebijakan ini menunjukkan bahwa administrasi perpajakan semakin mengandalkan data yang akurat, terdokumentasi, dan terintegrasi. Oleh karena itu, pelaku usaha maupun masyarakat sebaiknya:

– Menjaga pembukuan tetap rapi.
– Menyimpan bukti transaksi dengan baik.
– Melaporkan pajak sesuai kondisi sebenarnya.
– Memastikan data yang disampaikan kepada DJP konsisten dengan aktivitas usaha.

Administrasi yang tertib akan memudahkan apabila sewaktu-waktu diperlukan klarifikasi oleh otoritas pajak.

Baca Juga : SE-8/PJ/2026: DJP Perkuat Pengawasan, Masyarakat yang Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak Kini Jadi Perhatian!

Kesimpulan

Melalui SE-9/PJ/2026, DJP memperjelas jenis informasi keuangan yang dapat diminta untuk kepentingan perpajakan beserta tata cara pelaksanaannya. Informasi yang dapat diminta mencakup identitas pemegang rekening, saldo, mutasi transaksi, hingga informasi keuangan lain yang relevan, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan administrasi perpajakan berbasis data dan digitalisasi melalui Coretax DJP, bukan pembentukan kewenangan baru bagi otoritas pajak.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia