Bogor – Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa ketika kegiatan usaha telah berhenti, maka seluruh kewajiban perpajakan juga otomatis berakhir. Akibatnya, tidak sedikit yang membiarkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap aktif tanpa melakukan pengurusan lebih lanjut.

Sumber : zivlintax.com
Padahal, kondisi tersebut dapat menimbulkan masalah administrasi. Selama status PKP masih aktif, permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif tidak dapat diproses. Hal ini telah ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan informasi resminya. Karena itu, sebelum mengajukan status Wajib Pajak Nonaktif, terdapat satu tahapan penting yang wajib diselesaikan terlebih dahulu, yaitu mengajukan pencabutan pengukuhan PKP.
Apakah Usaha Tutup Berarti Status PKP Otomatis Berakhir?
Jawabannya tidak. Penghentian kegiatan usaha tidak secara otomatis menghapus status Pengusaha Kena Pajak.
Selama belum ada keputusan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai pencabutan pengukuhan PKP, status tersebut tetap melekat pada Wajib Pajak beserta kewajiban administrasi yang menyertainya. Inilah yang sering tidak disadari oleh banyak pelaku usaha.
Mengapa Permohonan Wajib Pajak Nonaktif Bisa Ditolak?
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang masih berstatus PKP tidak dapat langsung mengajukan penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
Alasannya, PKP masih memiliki status administrasi yang aktif dalam sistem perpajakan sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu. Oleh karena itu, sebelum mengajukan status nonaktif, Wajib Pajak harus memastikan bahwa status PKP telah dicabut secara resmi oleh DJP.
Langkah Pertama: Ajukan Pencabutan Pengukuhan PKP
Tahapan pertama yang wajib dilakukan adalah mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 57 PER-7/PJ/2025.
PKP yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak, misalnya karena kegiatan usahanya telah berhenti, dapat mengajukan permohonan pencabutan dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan. Setelah permohonan diterima, DJP akan melakukan penelitian terhadap dokumen dan kondisi Wajib Pajak.
Berapa Lama Proses Pencabutan PKP?
Berdasarkan PER-7/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.
Selama proses tersebut berlangsung, Wajib Pajak tetap perlu memenuhi kewajiban perpajakan yang masih berlaku sesuai ketentuan. Karena itu, sebaiknya permohonan diajukan segera setelah kegiatan usaha benar-benar berhenti.
Setelah PKP Dicabut, Baru Bisa Mengajukan Wajib Pajak Nonaktif
Apabila keputusan pencabutan PKP telah diterbitkan, barulah Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
Permohonan dilakukan melalui Coretax DJP dengan langkah-langkah sebagai berikut:
– Login ke Portal Wajib Pajak (Coretax DJP).
– Masuk ke menu Portal Saya.
– Pilih menu Perubahan Status.
– Pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
– Mengisi formulir permohonan.
– Memilih alasan penetapan nonaktif.
– Mengunggah dokumen pendukung sesuai ketentuan.
– Mengirimkan permohonan secara elektronik.
Dengan sistem Coretax, seluruh proses dilakukan secara digital sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam mengajukan perubahan status.
Berapa Lama Permohonan Wajib Pajak Nonaktif Diproses?
Setelah permohonan diterima melalui Coretax, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut.
Apabila persyaratan telah terpenuhi, keputusan atas permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima. Jangka waktu ini jauh lebih singkat dibandingkan proses pencabutan pengukuhan PKP.
Dokumen Pendukung Tetap Penting
Baik pada saat mengajukan pencabutan PKP maupun permohonan Wajib Pajak Nonaktif, kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting.
Dokumen pendukung digunakan oleh DJP untuk memastikan bahwa kegiatan usaha memang telah berhenti atau kondisi lain yang menjadi dasar permohonan sesuai ketentuan peraturan perpajakan. Karena itu, pastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah disiapkan sebelum mengajukan permohonan.
Mengapa Jangan Membiarkan Status PKP Tetap Aktif?
Apabila status PKP tetap aktif meskipun usaha telah berhenti, Wajib Pajak masih berpotensi memiliki kewajiban administrasi perpajakan yang harus dipenuhi.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan berbagai kendala, seperti:
– Administrasi perpajakan yang belum selesai.
– Kesulitan mengajukan perubahan status Wajib Pajak.
– Risiko munculnya kewajiban pelaporan yang seharusnya sudah tidak diperlukan.
– Hambatan ketika ingin menutup administrasi perpajakan secara resmi.
Oleh karena itu, penyelesaian status PKP menjadi langkah penting sebelum menghentikan seluruh administrasi perpajakan.
Baca Juga : Punya NIB Langsung Kena Pajak? Ini Fakta yang Wajib Dipahami Pelaku Usaha
Kesimpulan
Menutup usaha tidak otomatis menghapus status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selama status PKP masih aktif, permohonan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif tidak dapat diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengajukan pencabutan pengukuhan PKP sesuai ketentuan PER-7/PJ/2025.
Setelah pencabutan PKP disetujui, Wajib Pajak dapat melanjutkan proses pengajuan status nonaktif melalui Coretax DJP. Dengan mengikuti tahapan yang benar, proses penutupan administrasi perpajakan dapat berjalan lebih lancar dan menghindarkan Wajib Pajak dari berbagai kendala administrasi di kemudian hari.
Menghentikan usaha bukan hanya soal berhenti beroperasi, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban administrasi perpajakan diselesaikan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

