Bogor – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Regulasi ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Sumber : zivlintax.com
Melalui aturan baru ini, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah tarif layanan administrasi hukum sekaligus menyederhanakan beberapa jenis layanan, khususnya yang berkaitan dengan badan usaha.
Baca Juga : Benarkah DJP Mulai Mengawasi Konsumsi Masyarakat? Ini yang Perlu Dipahami Wajib Pajak!
Apa Itu PNBP?
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan penerimaan pemerintah yang berasal dari pelayanan, perizinan, atau pemanfaatan sumber daya tertentu yang diberikan oleh instansi pemerintah.
Di lingkungan Kementerian Hukum, PNBP dikenakan atas berbagai layanan administrasi hukum, seperti:
– Pendirian Perseroan Terbatas (PT).
– Perubahan anggaran dasar.
– Perubahan data perseroan.
– Layanan administrasi badan hukum lainnya.
Tarif tersebut dibayarkan sebagai biaya layanan kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.
PP Nomor 30 Tahun 2026 Menggantikan Sebagian Aturan Lama
PP Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan sebagian pengaturan mengenai tarif PNBP yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Tujuan perubahan ini antara lain untuk menyesuaikan struktur tarif layanan serta memberikan administrasi yang lebih sederhana bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Tarif Pendirian PT Tidak Berubah
Kabar baik bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan Perseroan Terbatas (PT), karena biaya pendirian PT tidak mengalami perubahan.
Tarif yang tetap berlaku adalah:
– Modal dasar sampai dengan Rp25 juta: Rp300.000 per permohonan.
– Modal dasar lebih dari Rp25 juta sampai dengan Rp1 miliar: Rp600.000 per permohonan.
Dengan demikian, pelaku usaha yang berencana mendirikan PT tetap dikenakan tarif yang sama seperti ketentuan sebelumnya.
Perubahan Anggaran Dasar dan Data Perseroan Disederhanakan
Selain mempertahankan tarif pendirian PT, pemerintah juga melakukan penyederhanaan terhadap tarif layanan yang berkaitan dengan:
– Pemberitahuan perubahan anggaran dasar.
– Pemberitahuan perubahan data perseroan.
Penyederhanaan ini diharapkan dapat memberikan proses administrasi yang lebih efisien bagi pelaku usaha ketika melakukan perubahan data perusahaan.
Mulai Berlaku 1 Agustus 2026
PP Nomor 30 Tahun 2026 mulai berlaku 30 hari sejak diundangkan, yaitu 1 Agustus 2026. Artinya, seluruh permohonan layanan yang diajukan setelah tanggal tersebut akan mengikuti jenis layanan dan tarif sebagaimana diatur dalam PP terbaru.
Pelaku usaha yang sedang merencanakan pendirian perusahaan atau perubahan data badan hukum sebaiknya memahami ketentuan ini agar proses administrasi berjalan lancar.
Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?
Bagi sebagian besar pelaku usaha, perubahan ini memberikan kepastian karena biaya pendirian PT tidak mengalami kenaikan.
Sementara itu, penyederhanaan tarif layanan administrasi diharapkan dapat:
– Mempermudah proses perubahan data perusahaan.
– Mengurangi kompleksitas administrasi.
– Memberikan kepastian biaya layanan.
– Mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.
Meskipun demikian, pelaku usaha tetap perlu memastikan bahwa seluruh dokumen perusahaan telah disiapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Pentingnya Menjaga Legalitas Perusahaan
Selain memenuhi kewajiban perpajakan, menjaga legalitas perusahaan juga merupakan bagian penting dari tata kelola bisnis. Perubahan data perusahaan, perubahan pengurus, perubahan modal, maupun perubahan anggaran dasar sebaiknya segera dilaporkan sesuai ketentuan agar data perusahaan tetap akurat dan selaras dengan administrasi di berbagai instansi pemerintah.
Kesimpulan
Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah melakukan penyesuaian tarif PNBP layanan Kementerian Hukum yang mulai berlaku 1 Agustus 2026. Meskipun terdapat penyederhanaan pada beberapa jenis layanan administrasi perseroan, tarif pendirian PT dengan modal dasar hingga Rp1 miliar tetap tidak berubah, yaitu Rp300.000 hingga Rp600.000 sesuai kelompok modal dasar.
Bagi pelaku usaha, memahami perubahan regulasi ini penting agar proses pendirian maupun perubahan data perusahaan dapat dilakukan dengan lebih lancar, sesuai ketentuan, dan tanpa kendala administrasi.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

