Status NPPN Belum Aktif? Ini Cara Cek Status NPPN di Coretax DJP!

July 17, 2026

Bogor – Wajib Pajak Orang Pribadi yang memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) perlu memastikan bahwa permohonan atau pemberitahuan yang telah disampaikan benar-benar tercatat aktif di sistem Coretax DJP.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Masih banyak Wajib Pajak yang mengira setelah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, fasilitas tersebut otomatis dapat digunakan saat pelaporan SPT Tahunan. Padahal, sebelum menyusun SPT, sangat penting untuk memeriksa terlebih dahulu apakah status NPPN telah berubah menjadi “Active” pada sistem Coretax.

Apabila statusnya belum aktif, fasilitas NPPN belum dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Punya NIB Langsung Kena Pajak? Ini Fakta yang Wajib Dipahami Pelaku Usaha

Mengapa Status NPPN Harus Dicek?

NPPN merupakan fasilitas yang memungkinkan Wajib Pajak Orang Pribadi menghitung penghasilan neto menggunakan persentase norma yang telah ditetapkan pemerintah, tanpa harus menghitung seluruh biaya usaha secara rinci sebagaimana pembukuan. Namun, penggunaan fasilitas tersebut hanya dapat dilakukan apabila pemberitahuan penggunaan NPPN telah tercatat dan berstatus aktif pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Karena itu, pengecekan status menjadi langkah penting sebelum menyusun dan menyampaikan SPT Tahunan.

Cara Pertama: Cek Melalui Menu Layanan Wajib Pajak

Status NPPN dapat diperiksa melalui menu Layanan Wajib Pajak pada Coretax DJP.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Login ke Coretax DJP menggunakan akun Wajib Pajak.
2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak.
3. Masuk ke Layanan Administrasi.
4. Pilih menu Daftar Fasilitas Saya.
5. Cari layanan “LA.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)”.
6. Periksa status yang tercantum.

Apabila muncul status “Active“, berarti fasilitas NPPN telah aktif dan dapat digunakan sesuai ketentuan.

Cara Kedua: Cek Melalui Portal Saya

Selain melalui menu layanan administrasi, status NPPN juga dapat dicek melalui profil Wajib Pajak.

Langkah-langkahnya adalah:

1. Login ke Coretax DJP.
2. Pilih menu Portal Saya.
3. Klik Profil Saya.
4. Buka tab Fasilitas Aktif.
5. Cari fasilitas Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Apabila statusnya menunjukkan “Active“, maka fasilitas tersebut telah tercatat aktif dalam sistem DJP.

Baca Juga : Benarkah DJP Mulai Mengawasi Konsumsi Masyarakat? Ini yang Perlu Dipahami Wajib Pajak!

Siapa yang Dapat Menggunakan NPPN?

Fasilitas NPPN tidak berlaku untuk seluruh Wajib Pajak.

Secara umum, NPPN dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

– Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
– Memiliki peredaran bruto sesuai batas yang ditentukan dalam ketentuan perpajakan (saat ini tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak).
– Menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN dalam jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan.

Apabila salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, Wajib Pajak tidak dapat menggunakan fasilitas NPPN.

Jangan Terlambat Menyampaikan Pemberitahuan

Salah satu syarat penting penggunaan NPPN adalah menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat dalam 3 bulan pertama tahun pajak. Apabila pemberitahuan tidak disampaikan dalam batas waktu tersebut, Wajib Pajak dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan perpajakan.

Oleh karena itu, penyampaian pemberitahuan tepat waktu menjadi hal yang sangat penting bagi Wajib Pajak yang ingin menggunakan NPPN.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Status Belum Aktif?

Apabila setelah melakukan pengecekan status NPPN belum menunjukkan “Active”, Wajib Pajak sebaiknya:

– Memastikan pemberitahuan telah berhasil dikirim melalui Coretax.
– Memeriksa kembali bukti pengajuan atau tanda terima elektronik.
– Memastikan tidak terdapat kekurangan data atau dokumen.
– Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau layanan Kring Pajak apabila diperlukan klarifikasi.

Langkah ini penting agar fasilitas NPPN dapat digunakan sesuai tahun pajak yang dimaksud.

Baca Juga : Masih Nunggak Pajak Kendaraan? Manfaatkan Program Pemutihan Sebelum 31 Agustus 2026!

Mengapa NPPN Banyak Dipilih?

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat, penggunaan NPPN dapat memberikan kemudahan dalam menghitung penghasilan neto. Karena penghitungan dilakukan berdasarkan norma yang telah ditetapkan pemerintah, Wajib Pajak tidak perlu menghitung seluruh biaya usaha secara rinci sebagaimana pada sistem pembukuan.

Meskipun demikian, penggunaan NPPN tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam ketentuan perpajakan.

Kesimpulan

Sebelum menyampaikan SPT Tahunan, Wajib Pajak yang memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa status fasilitas tersebut telah aktif di Coretax DJP. Pengecekan dapat dilakukan melalui menu Daftar Fasilitas Saya atau Fasilitas Aktif pada Portal Saya.

Dengan memastikan status NPPN telah aktif sejak awal, Wajib Pajak dapat menghindari kendala saat pelaporan SPT Tahunan dan memastikan penggunaan fasilitas perpajakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia