Bogor – Banyak Perseroan Terbatas (PT) menganggap kewajiban perusahaan setiap tahun hanya sebatas melaporkan pajak. Padahal, selain kewajiban perpajakan, PT juga wajib memenuhi kewajiban administrasi perusahaan, seperti menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) dan menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan kepada Kementerian Hukum.

Sumber : zivlintax.com
Mulai tahun 2026, pemerintah memperketat kepatuhan administrasi tersebut. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya berisiko mengalami pemblokiran akun Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), sehingga berbagai layanan administrasi perusahaan tidak dapat diakses.
Mengapa RUPS Tahunan Penting?
RUPS Tahunan merupakan forum resmi pemegang saham untuk:
– menyetujui Laporan Tahunan Perseroan;
– mengesahkan laporan keuangan perusahaan;
– memberikan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris apabila memenuhi ketentuan;
– membahas pembagian dividen (apabila ada);
– mengambil berbagai keputusan penting terkait perusahaan.
Karena itu, RUPS bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
PT dengan Omzet Tahun 2025 di Atas Rp50 Miliar Wajib Audit
Bagi Perseroan Terbatas yang memiliki peredaran usaha (omzet) tahun buku 2025 lebih dari Rp50 miliar, laporan keuangan wajib diaudit oleh Akuntan Publik sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil audit tersebut kemudian menjadi salah satu dokumen penting yang digunakan dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan dan penyusunan Laporan Tahunan Perseroan.
Oleh karena itu, perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut sebaiknya segera menjadwalkan proses audit agar tidak terlambat memenuhi kewajiban administrasinya.
Penyampaian Laporan Tahunan Kini Dikenai PNBP
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, mulai 1 Agustus 2026 penyampaian Laporan Tahunan Perseroan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut:
– Rp500.000 untuk perseroan yang wajib menyampaikan laporan keuangan yang diaudit.
– Rp250.000 untuk perseroan yang tidak wajib diaudit.
Tarif tersebut dibayarkan setiap kali menyampaikan Laporan Tahunan sesuai ketentuan.
Baca Juga : Ganti Data Toko di Marketplace? Ternyata Ada Hubungannya dengan Pajak!
Batas Waktu Sebelum Sanksi Diterapkan
Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Oktober 2026 agar perusahaan dapat menyelesaikan kewajiban administrasinya.
Artinya, sebelum batas waktu tersebut, perusahaan sebaiknya telah:
– menyelesaikan audit laporan keuangan apabila diwajibkan;
– menyelenggarakan RUPS Tahunan;
– menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan.
Persiapan sejak dini akan menghindarkan perusahaan dari kendala administrasi di kemudian hari.
Mulai November 2026, Akun SABH Berisiko Diblokir
Apabila perusahaan belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Tahunan sesuai ketentuan, mulai November 2026 pemerintah dapat menerapkan pemblokiran akun Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Akibatnya, perusahaan dapat mengalami hambatan ketika ingin mengakses berbagai layanan administrasi badan hukum, seperti:
– perubahan data perseroan;
– perubahan direksi atau komisaris;
– perubahan anggaran dasar;
– pengkinian data perusahaan;
– serta layanan SABH lainnya.
Membuka Blokir SABH Dikenai Biaya Rp2 Juta
Selain harus memenuhi kewajiban administrasi yang tertunda, perusahaan yang akunnya telah diblokir juga dikenai PNBP sebesar Rp2.000.000 untuk membuka kembali blokir akun SABH sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya tersebut tentu jauh lebih besar dibandingkan apabila perusahaan memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Sekarang?
Apabila perusahaan belum mempersiapkan kewajiban tahunannya, sebaiknya segera:
– memastikan apakah perusahaan wajib diaudit;
– menunjuk Akuntan Publik apabila memenuhi kriteria audit;
– menyusun laporan keuangan;
– menjadwalkan pelaksanaan RUPS Tahunan;
– menyiapkan Laporan Tahunan Perseroan;
– membayar PNBP sesuai ketentuan; dan
– menyampaikan Laporan Tahunan sebelum berakhirnya masa transisi.
Dengan demikian, perusahaan dapat menghindari pemblokiran SABH maupun biaya tambahan untuk membuka kembali akses sistem.
Kesimpulan
Kewajiban Perseroan Terbatas tidak berhenti pada pelaporan pajak. RUPS Tahunan, audit laporan keuangan (bagi perusahaan yang memenuhi kriteria), serta penyampaian Laporan Tahunan Perseroan merupakan bagian penting dari kepatuhan administrasi perusahaan.
Mulai 1 Agustus 2026, penyampaian Laporan Tahunan dikenai PNBP berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026. Sementara itu, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban hingga masa transisi berakhir berisiko mengalami pemblokiran akun SABH mulai November 2026, dan untuk membuka kembali blokir tersebut dikenai PNBP sebesar Rp2.000.000. Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya segera menyiapkan seluruh dokumen dan menyelesaikan kewajiban administrasi perusahaan sebelum batas waktu berakhir.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

