Tarif Pajak Bisa Turun dari 35% Menjadi 11% Hanya karena Ganti Identitas Toko? Ini Faktanya

July 30, 2026

Bogor – Belakangan muncul anggapan bahwa cukup dengan mengubah identitas toko di marketplace, tarif pajak bisa turun drastis dari 35% menjadi sekitar 11%. Sekilas terdengar seperti trik sederhana, tetapi benarkah demikian?

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Jawabannya tidak sesederhana itu.

Yang memengaruhi besarnya pajak bukan sekadar nama toko, melainkan siapa subjek pajaknya dan bagaimana bentuk usahanya menurut ketentuan perpajakan.

Baca Juga : Banyak Seller Salah Paham! Ini Cara Mengelola Pajak 0,5% dengan Benar, Bukan Menghindarinya

Mengapa Tarif Pajaknya Bisa Berbeda?

Apabila toko dijalankan atas nama Wajib Pajak Orang Pribadi, maka penghasilan usaha pada umumnya mengikuti ketentuan pajak orang pribadi.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menggunakan skema PPh Final UMKM, penghasilan kena pajak dikenai tarif progresif, dengan lapisan tarif tertinggi saat ini mencapai 35% untuk bagian penghasilan kena pajak tertentu sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebaliknya, apabila usaha dijalankan melalui Perseroan Terbatas (PT), penghasilan badan dikenai PPh Badan dengan tarif umum yang saat ini sebesar 22%, kemudian laba yang dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham dapat memperoleh perlakuan pajak tertentu apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Dalam kondisi tertentu, kombinasi pajak badan dan perlakuan atas dividen dapat menghasilkan beban pajak efektif yang lebih rendah dibandingkan tarif progresif tertinggi orang pribadi. Inilah yang sering disederhanakan menjadi angka sekitar 11%, padahal hasilnya sangat bergantung pada kondisi masing-masing perusahaan dan tidak berlaku otomatis.

Jadi, Apakah Cukup Mengganti Identitas Toko?

Tidak.

Mengubah identitas toko di marketplace tidak otomatis mengubah status perpajakan.

Agar suatu usaha benar-benar dijalankan sebagai badan usaha, biasanya diperlukan berbagai langkah administrasi, antara lain:

– mendirikan badan usaha (misalnya PT);
– memiliki NPWP badan;
– memperoleh NIB dan perizinan usaha;
– melakukan perubahan data pada marketplace;
– menyelenggarakan pembukuan;
– memenuhi seluruh kewajiban perpajakan badan.

Artinya, yang berubah bukan hanya nama toko, tetapi juga subjek hukum yang menjalankan usaha tersebut.

Apakah Selalu Lebih Hemat Pajak?

Belum tentu.

Memiliki PT juga membawa berbagai kewajiban tambahan, seperti:

– pembukuan yang lebih lengkap;
– penyelenggaraan administrasi perusahaan;
– pelaporan pajak badan;
– RUPS Tahunan;
– Laporan Tahunan Perseroan;
– kewajiban administrasi lainnya sesuai ketentuan.

Karena itu, mendirikan PT sebaiknya didasarkan pada kebutuhan bisnis, bukan semata-mata mengejar tarif pajak yang lebih rendah.

Baca Juga : Sering Potong PPh Pasal 23? Jangan Asal Potong, Ada Pembayaran yang Dikecualikan!

Kapan Perlu Mempertimbangkan Beralih ke PT?

Perubahan bentuk usaha umumnya mulai dipertimbangkan ketika:

– omzet usaha terus meningkat;
– bisnis berkembang menjadi lebih kompleks;
– membutuhkan perlindungan hukum yang lebih baik;
– memerlukan investor atau pendanaan;
– ingin meningkatkan kredibilitas usaha.

Keputusan tersebut sebaiknya dilakukan setelah mempertimbangkan aspek hukum, akuntansi, dan perpajakan secara menyeluruh.

Kesimpulan

Anggapan bahwa “cukup ganti identitas toko, tarif pajak langsung turun dari 35% menjadi 11%” tidak sepenuhnya benar. Perbedaan tarif pajak terjadi karena adanya perbedaan subjek pajak dan bentuk usaha, bukan sekadar mengganti nama atau identitas toko di marketplace.

Sebelum memutuskan mengalihkan usaha dari orang pribadi ke badan usaha, lakukan analisis terlebih dahulu mengenai manfaat, kewajiban, biaya administrasi, dan dampak perpajakannya. Dengan strategi yang tepat, struktur usaha dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis sekaligus tetap mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia