Sudah Lapor RUPS? Jangan Lupa LKPM! Lalai Melapor Bisa Berujung Sanksi Administratif

August 5, 2026

Bogor – Banyak pelaku usaha merasa semua kewajiban administrasi perusahaan telah selesai setelah melaporkan RUPS Tahunan melalui AHU Online. Padahal, masih ada kewajiban lain yang sering terlupakan, yaitu Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Bagi pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan termasuk kategori yang diwajibkan menyampaikan LKPM, kelalaian dalam pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Aturan Pengawasan Pajak Kini Semakin Terstruktur, Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?

Apa Itu LKPM?

LKPM adalah laporan yang berisi perkembangan realisasi investasi dan kegiatan usaha yang disampaikan kepada pemerintah melalui sistem OSS (Online Single Submission). Melalui laporan ini, pemerintah dapat memantau perkembangan kegiatan usaha, realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, serta berbagai informasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan berusaha.

Siapa yang Wajib Menyampaikan LKPM?

Pada umumnya, pelaku usaha yang telah memiliki NIB dan memenuhi ketentuan penyampaian LKPM wajib melaporkan perkembangan usahanya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Jadwal pelaporan secara umum adalah:

Usaha Kecil

– Dilaporkan setiap semester.
– Periode Januari–Juni: paling lambat 15 Juli.
– Periode Juli–Desember: paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.

Usaha Menengah dan Besar

– Dilaporkan setiap triwulan atau 4 kali dalam satu tahun sesuai periode pelaporan yang berlaku.

Pastikan kategori skala usaha telah sesuai dengan data yang tercantum dalam sistem OSS.

Apa Saja yang Dilaporkan?

Beberapa informasi yang umumnya dimuat dalam LKPM antara lain:

– perkembangan kegiatan usaha;
– realisasi investasi;
– penggunaan tenaga kerja;
– kendala yang dihadapi dalam menjalankan usaha; dan
– informasi lain sesuai format yang tersedia dalam OSS.

Karena itu, data yang disampaikan harus sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya.

Baca Juga : SP2DK Bisa Datang 2 Kali untuk Tahun Pajak yang Sama? Ternyata Bisa, Ini Penjelasannya

Apa Risiko Jika Tidak Melapor?

Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM atau terlambat melaporkan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut dapat berupa:

– peringatan atau teguran tertulis;
– pembatasan kegiatan usaha;
– pembekuan perizinan berusaha; hingga
– pencabutan perizinan berusaha dalam kondisi tertentu sesuai peraturan.

Penerapan sanksi dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi.

Jangan Asal Mengisi LKPM

Selain tepat waktu, isi laporan juga harus akurat.

Kesalahan dalam mengisi nilai investasi, jumlah tenaga kerja, atau perkembangan usaha dapat menyebabkan perlunya perbaikan data, bahkan berpotensi menimbulkan kendala dalam proses pengawasan administrasi. Karena itu, pastikan seluruh informasi yang dilaporkan sesuai dengan kondisi aktual perusahaan.

Kesimpulan

Melaporkan RUPS Tahunan bukan berarti seluruh kewajiban administrasi perusahaan telah selesai. Bagi pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM, kepatuhan terhadap jadwal dan ketepatan pengisian laporan juga sangat penting. Dengan administrasi yang tertib dan pelaporan yang tepat waktu, perusahaan dapat menjalankan usahanya dengan lebih aman serta meminimalkan risiko sanksi administratif di kemudian hari.

Baca Juga : Masih Punya Tagihan Kartu Kredit per 31 Desember? Jangan Lupa Dilaporkan di SPT Tahunan!

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia