Resmi! DJP Tunda Pemungutan Pajak Seller Marketplace, Pajak yang Terlanjur Dipungut Wajib Dikembalikan!

August 6, 2026

Bogor – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Melalui pengumuman tersebut, pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Selain itu, PPh Pasal 22 yang telah terlanjur dipungut dari seller wajib dikembalikan oleh marketplace kepada seller sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Baca Juga : Pedagang E-Commerce Dikasih Waktu Transisi 18 Bulan untuk Urus NIB, Apa Artinya?

Apa Isi Pokok Pengumuman DJP?

Secara garis besar, terdapat dua poin penting dalam PENG-46/PJ.09/2026, yaitu:

– penundaan pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace; dan
– kewajiban marketplace untuk mengembalikan PPh Pasal 22 yang telah terlanjur dipungut kepada seller.

Kebijakan ini merupakan perubahan dari implementasi yang sebelumnya mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026 terhadap marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Apa Artinya bagi Seller?

Bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace, penundaan ini berarti untuk sementara marketplace tidak lagi melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana direncanakan. Sementara itu, seller yang telah mengalami pemotongan pada awal pelaksanaan kebijakan akan memperoleh pengembalian atas PPh yang telah dipungut, sesuai prosedur yang ditetapkan oleh masing-masing marketplace dan DJP.

Apakah Pajaknya Dihapus?

Tidak. Perlu dipahami bahwa yang ditunda adalah mekanisme pemungutannya oleh marketplace, bukan kewajiban perpajakan atas penghasilan pelaku usaha secara keseluruhan.

Penghasilan dari kegiatan usaha tetap merupakan objek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Perubahan ini berkaitan dengan mekanisme pemungutan, bukan penghapusan kewajiban pajaknya.

Baca Juga : Sudah Lapor RUPS? Jangan Lupa LKPM! Lalai Melapor Bisa Berujung Sanksi Administratif

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Seller?

Meskipun pemungutan ditunda, seller tetap disarankan untuk:

– mencatat seluruh omzet secara tertib;
– menyimpan laporan penjualan dari marketplace;
– memantau informasi resmi dari marketplace mengenai mekanisme pengembalian dana;
– menyimpan bukti pemungutan apabila sebelumnya telah dipotong; dan
– tetap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Administrasi yang baik akan memudahkan apabila terdapat penyesuaian kebijakan di kemudian hari.

Kesimpulan

Terbitnya Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 memberikan kepastian bahwa pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace untuk sementara ditunda, dan PPh yang telah terlanjur dipungut wajib dikembalikan kepada seller. Meskipun demikian, pelaku usaha tetap perlu menjaga pembukuan dan administrasi perpajakan dengan baik karena kewajiban perpajakan atas penghasilan usaha tetap berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia