Bogor – Penundaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace melalui Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-46/PJ.09/2026 menimbulkan pertanyaan baru di kalangan seller.

Sumber : zivlintax.com
Banyak pelaku usaha bertanya, “Bagaimana jika marketplace sudah lebih dulu memotong PPh Pasal 22 sebelum kebijakan penundaan diumumkan?” Kabar baiknya, DJP telah memberikan penjelasan resmi mengenai hal tersebut.
PPh Pasal 22 yang Sudah Dipungut Akan Dikembalikan
Dalam PENG-46/PJ.09/2026, DJP menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri (seller) wajib dikembalikan kepada seller.
Artinya, seller yang telah mengalami pemotongan tidak kehilangan hak atas dana tersebut. Proses pengembalian akan dilakukan oleh marketplace sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Mengapa Pemungutan Ditunda?
Pemerintah menjelaskan bahwa penundaan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian. Karena itu, pemerintah memilih menunda waktu pemberlakuan, bukan membatalkan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22.
Penunjukan Marketplace Juga Dibatalkan
Sebagai konsekuensi dari penundaan tersebut, DJP juga menyampaikan bahwa:
– keputusan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan; dan
– penunjukan akan diterbitkan kembali ketika kebijakan mulai diberlakukan sesuai jadwal yang baru.
Dengan demikian, marketplace tidak lagi menjalankan fungsi pemungutan selama masa penundaan.
Baca Juga : Jangan Salah! Pajak Seller Marketplace Hanya Ditunda, Bukan Dihapus!
Apakah Pajaknya Dihapus?
Tidak.
Hal yang perlu dipahami adalah yang ditunda hanyalah mekanisme pemungutan oleh marketplace. Sementara itu, kewajiban perpajakan atas penghasilan dari kegiatan usaha tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kapan Pemungutan Akan Berlaku Kembali?
Sesuai Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace direncanakan mulai berlaku kembali pada 1 November 2026, kecuali terdapat perubahan kebijakan dari pemerintah.
Oleh karena itu, seller tetap disarankan untuk mempersiapkan administrasi dan pembukuan usahanya sejak sekarang.
Apa yang Harus Dilakukan Seller?
Bagi seller yang sebelumnya telah dipotong PPh Pasal 22, sebaiknya:
– menyimpan bukti pemungutan yang diterbitkan marketplace;
– memantau informasi resmi dari marketplace mengenai proses pengembalian dana;
– mencocokkan nilai pengembalian dengan nilai yang sebelumnya dipungut;
– tetap mencatat seluruh omzet dan transaksi usaha dengan baik; serta
– mengikuti perkembangan kebijakan dari DJP.
Administrasi yang tertib akan memudahkan apabila diperlukan rekonsiliasi di kemudian hari.
Baca Juga : Ini Syarat untuk Mengajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Kesimpulan
Melalui Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026, pemerintah menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang telah terlanjur dipungut oleh marketplace wajib dikembalikan kepada seller. Penundaan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan tidak menghapus kebijakan pemungutan PPh Pasal 22, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya hingga 31 Oktober 2026, dengan rencana implementasi kembali mulai 1 November 2026.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

