Resmi! DJP Jelaskan Alasan Penundaan Pajak Seller Marketplace, Bukan Dibatalkan!

August 10, 2026

Bogor – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penundaan pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Penundaan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan dibatalkan, melainkan hanya ditunda waktu pemberlakuannya.

Baca Juga : Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Sudah Terbit? Siapkan 5 Dokumen Ini Sebelum Pemeriksa DJP Datang!

Mengapa Pemungutan Ditunda?

Pemerintah menegaskan bahwa penundaan dilakukan sebagai bagian dari kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Artinya, pemerintah memilih memberikan waktu penyesuaian lebih lama sebelum mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace kembali diberlakukan.

Apa Dampaknya bagi Marketplace?

Sehubungan dengan penundaan tersebut, DJP menyampaikan bahwa:

– Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan.
– Setelah masa penundaan berakhir, DJP akan menerbitkan kembali keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sesuai jadwal pemberlakuan yang baru.

Dengan kata lain, penunjukan sebelumnya tidak lagi berlaku dan akan dilakukan kembali ketika kebijakan mulai dijalankan.

Bagaimana dengan Pajak yang Sudah Terlanjur Dipungut?

Bagi seller yang telah mengalami pemotongan PPh Pasal 22 pada awal implementasi kebijakan, tidak perlu khawatir.

Sesuai Pengumuman DJP, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace wajib dikembalikan kepada Pedagang Dalam Negeri (seller). Mekanisme pengembalian akan dilakukan oleh marketplace sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Jangan Salah! Pajak Seller Marketplace Hanya Ditunda, Bukan Dihapus!

Apakah Pajak Seller Marketplace Dihapus?

Tidak. Inilah yang masih sering disalahpahami.

Penundaan tidak mengubah substansi kebijakan. Yang berubah hanyalah waktu mulai berlakunya mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Artinya, kewajiban perpajakan atas penghasilan seller tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Yang ditunda hanyalah mekanisme pemungutan oleh marketplace.

Kapan Akan Berlaku Kembali?

Berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace direncanakan mulai berlaku kembali pada 1 November 2026, kecuali terdapat perubahan kebijakan dari pemerintah. Oleh karena itu, seller tetap disarankan untuk menyiapkan administrasi usaha dan pembukuan dengan baik sejak sekarang.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Seller?

Selama masa penundaan, seller sebaiknya tetap:

– mencatat seluruh omzet secara lengkap;
– menyimpan laporan transaksi dari marketplace;
– menyimpan bukti apabila sebelumnya telah dipotong PPh Pasal 22;
– memantau informasi resmi dari DJP dan marketplace; serta
– mempersiapkan administrasi perpajakan apabila mekanisme pemungutan kembali diberlakukan.

Baca Juga : Benarkah DJP Bisa Mengintip Rekening Keluarga? Seberapa Ampuh untuk Mengungkap Setoran Pajak?

Kesimpulan

Melalui Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026, pemerintah menegaskan bahwa penundaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, bukan untuk menghapus kebijakan tersebut. Penunjukan marketplace sebagai pemungut akan diterbitkan kembali setelah masa penundaan berakhir, sedangkan PPh Pasal 22 yang telah terlanjur dipungut wajib dikembalikan kepada seller. Dengan demikian, pelaku usaha tetap perlu mengikuti perkembangan kebijakan dan menjaga administrasi perpajakannya dengan baik.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia