Tax Glossary: Istilah Pajak yang Sering Digunakan DJP!

August 11, 2026

Bogor – Dunia perpajakan memiliki banyak istilah yang sering muncul dalam surat, pengumuman, maupun layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi pelaku UMKM, pemilik perusahaan, maupun Wajib Pajak Orang Pribadi, istilah-istilah tersebut terkadang terdengar rumit dan membingungkan.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Padahal, memahami istilah perpajakan merupakan langkah awal untuk memenuhi kewajiban pajak dengan benar. Dengan mengenal arti setiap istilah, Wajib Pajak akan lebih mudah memahami regulasi, berkomunikasi dengan kantor pajak, serta mengelola administrasi perpajakannya.

Baca Juga : Margin Jualan Online Tipis? Jangan Sampai Bisnis Bertahan Hanya untuk Jadi “Donatur”

Berikut beberapa istilah perpajakan yang paling sering digunakan oleh DJP.

1. Wajib Pajak (WP)

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perpajakan memiliki hak dan/atau kewajiban perpajakan.

Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban sesuai kondisi dan jenis usahanya.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan dalam administrasi perpajakan.

Nomor ini digunakan dalam berbagai layanan perpajakan, seperti pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga administrasi lainnya.

Baca Juga : NPWP Pribadi vs NPWP Badan: Jangan Sampai Salah Paham!

3. NIK

Saat ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan sebagai identitas perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai ketentuan yang berlaku

Integrasi ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan.

4. SPT (Surat Pemberitahuan)

SPT adalah laporan yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan, pembayaran, maupun informasi lain terkait kewajiban perpajakan.

SPT terdiri dari:

– SPT Masa.
– SPT Tahunan.

Baca Juga : SPT Masa vs SPT Tahunan! Apa Saja Perbedaannya?

5. PKP (Pengusaha Kena Pajak)

PKP adalah pengusaha yang telah dikukuhkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak semua pelaku usaha otomatis menjadi PKP.

6. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPN merupakan pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean.

PPN dipungut oleh PKP sesuai ketentuan perpajakan.

Baca Juga : Apa Itu PPN dan Kenapa Banyak Bisnis Harus Memungutnya?

7. PPh (Pajak Penghasilan)

PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

Jenisnya cukup beragam, seperti PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, hingga PPh Final.

8. Faktur Pajak

Faktur Pajak merupakan dokumen yang dibuat oleh PKP sebagai bukti pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Dokumen ini menjadi bagian penting dalam administrasi PPN.

Baca Juga : PPh Final, PPh 21, dan PPN—Apa Bedanya? Jangan Sampai Tertukar!

9. Bukti Potong (Bupot)

Bukti Potong adalah dokumen yang menunjukkan bahwa suatu pajak telah dipotong oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak.

Bukti ini sering digunakan sebagai dasar pengkreditan pajak dalam SPT Tahunan apabila memenuhi ketentuan.

10. Coretax DJP

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan DJP untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan secara digital.

Melalui Coretax, Wajib Pajak dapat mengakses berbagai layanan administrasi secara elektronik.

Baca Juga : Coretax System: Apa Itu dan Bagaimana Cara Kerjanya? Yuk simak penjelasannya disini!

11. SP2DK

SP2DK adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan.

Surat ini diterbitkan ketika DJP memerlukan klarifikasi atas data tertentu yang dimiliki. SP2DK bukan berarti Wajib Pajak langsung dianggap melakukan pelanggaran, melainkan merupakan kesempatan untuk memberikan penjelasan.

12. SKP (Surat Ketetapan Pajak)

SKP merupakan surat yang diterbitkan DJP untuk menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar, kurang dibayar, lebih dibayar, atau nihil sesuai hasil pemeriksaan maupun ketentuan perpajakan.

Baca Juga : Dapat SP2DK dari Kantor Pajak? Jangan Panik, Pahami Dulu Sebelum Menjawab!

13. STP (Surat Tagihan Pajak)

STP adalah surat yang digunakan DJP untuk melakukan penagihan pajak atau sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

14. Restitusi Pajak

Restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perpajakan.

Baca Juga : Restitusi Pajak Itu Ribet? Tidak Selalu, Begini Penjelasannya!

15. Tax Planning

Tax Planning atau perencanaan pajak adalah upaya merencanakan transaksi dan kegiatan usaha secara legal agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara efisien sesuai ketentuan yang berlaku.

16. Tax Compliance

Tax Compliance berarti kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi seluruh kewajiban perpajakan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga penyimpanan dokumen sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga : Apa Itu Tax Planning dan Kenapa Penting untuk Bisnis?

17. Pajak Final

Pajak Final adalah pajak yang bersifat pelunasan akhir sehingga pada umumnya tidak diperhitungkan kembali dalam penghitungan Pajak Penghasilan Tahunan.

18. Pajak Nonfinal

Pajak Nonfinal merupakan pajak yang masih dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak ketika menghitung Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan.

Baca Juga : Pajak Final & Non Final! Apa bedanya?

19. NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. NIB berfungsi sebagai legalitas usaha dan berbeda dengan identitas perpajakan.

20. LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)

LKPM adalah laporan yang disampaikan oleh pelaku usaha tertentu mengenai perkembangan realisasi investasi dan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Habis Lapor RUPST, Pengusaha Jangan Lupa Lapor LKPM! Lalai Bisa Berujung Sanksi hingga Pencabutan Izin Usaha!

Mengapa Penting Memahami Istilah Pajak?

Memahami istilah perpajakan akan membantu Wajib Pajak:

– Memahami isi surat dari DJP.
– Mengikuti perubahan regulasi.
– Menjalankan administrasi perpajakan dengan lebih baik.
– Berkomunikasi lebih efektif dengan konsultan maupun petugas pajak.
– Mengurangi risiko kesalahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Semakin baik pemahaman terhadap istilah-istilah tersebut, semakin mudah pula mengelola kewajiban perpajakan.

Kesimpulan

Istilah perpajakan mungkin terlihat rumit pada awalnya, tetapi sebenarnya memiliki fungsi yang jelas dalam sistem administrasi perpajakan. Dengan mengenal istilah seperti NPWP, SPT, PKP, PPN, PPh, SP2DK, STP, SKP, Coretax, Tax Planning, hingga Tax Compliance, Wajib Pajak akan lebih mudah memahami aturan dan menjalankan kewajiban perpajakannya.

Melalui Tax Glossary dari ZivlinTax, kami ingin membantu masyarakat memahami bahasa perpajakan dengan lebih sederhana. Karena semakin mudah memahami istilah pajak, semakin mudah pula menjalankan bisnis dengan tertib, patuh, dan percaya diri.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.

Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia